Perwira satu bunga dipundaknya ini menjelaskan, ada tujuh titik yang menjadi tempat pelaksanaan operasi yakni; bundaran Paris, jalan kartini, tempat-tempat penjualan Miras, Terminal Serasi, Terminal Bonawang, pertigaan Mongkonai, dan lapangan Molinow.
“Mekanisme yang kami ambil jika didapati kami amankan sesuai kejahatan dan tingkatan pidana yang mereka lakukan dan barang bukti (Babuk) akan di bawah ke Polres Kotamobagu berserta dengan personelnya akan diambil keterangan didatakan dan dilaporkan,” terangnya.
Dirinya berharap, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui dan melihat tindakan-tindakan yang meresahkan ditengah masyarakat.
“Berikan Informasi dan masukan terhadap Polres Kotamobagu, sehingga bisa terjalin kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan Masyarakat,” pungkasnya.(Vic)