Penerimaan Siswa Baru Menunggu Juknis Disdik, SMP Negeri 2 Kotamobagu Siap Sambut Tahun Ajaran 2026

oleh -156 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, KRONIKTODAY.COM – Proses penerimaan siswa baru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) untuk tahun ajaran 2026 di Kota Kotamobagu hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Dinas Pendidikan setempat. Meski demikian, pihak sekolah tetap bersiap memberikan layanan informasi kepada masyarakat yang mulai aktif mencari kepastian pendaftaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Bidang Kesiswaan SMP Negeri 2 Kotamobagu, Ade Fitra Okota, S.Pd, saat ditemui wartawan, Senin (13/04/2026).

“Untuk penerimaan siswa baru tahun ajaran ini, belum ada regulasi dari Dinas Pendidikan. Saat ini kami masih menunggu juknis resmi,” ujarnya.

Menurutnya, antusiasme orang tua calon peserta didik sudah mulai terlihat. Banyak yang datang langsung ke sekolah untuk menanyakan mekanisme pendaftaran, namun pihak sekolah masih harus menunggu arahan teknis dari dinas.

“Memang sudah banyak orang tua yang bertanya tentang proses pendaftaran. Kami sampaikan bahwa sekolah masih menunggu regulasi resmi dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Secara umum, pola penerimaan siswa baru masih mengacu pada tiga jalur utama, yaitu jalur domisili (sebelumnya zonasi), afirmasi, dan prestasi, serta tambahan jalur perpindahan orang tua tugas.

Ia menerangkan, jalur afirmasi biasanya diperuntukkan bagi calon siswa yang menerima bantuan pemerintah. Sementara jalur prestasi diberikan kepada siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik. Adapun jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti orang tua yang bertugas di daerah baru.

“Misalnya orang tua dari luar daerah bertugas di Matali, maka anaknya bisa mengikuti jalur perpindahan,” terangnya.

Terkait daya tampung, sekolah tetap menyesuaikan jumlah penerimaan dengan kapasitas rombongan belajar (rombel). Tahun sebelumnya, SMP Negeri 2 Kotamobagu membuka 9 rombel dengan total kuota 288 siswa, dengan ketentuan maksimal 32 siswa per kelas.

“Kalau lebih dari 32 siswa per rombel, sistem akan invalid. Bahkan bisa berdampak pada data dapodik menjadi merah sehingga tidak bisa dikirim ke pusat. Jadi kuota harus menyesuaikan jumlah rombel,” jelasnya.

Selain itu, Ade Fitra menegaskan bahwa kebijakan jumlah siswa juga berkaitan erat dengan pemerataan beban mengajar guru di setiap sekolah. Ketidakseimbangan jumlah peserta didik dapat memengaruhi pemenuhan jam mengajar tenaga pendidik.

“Kalau jumlah siswa sedikit, tentu berdampak pada pemenuhan jam mengajar guru. Karena itu, pengaturan penerimaan siswa juga mempertimbangkan aspek pemerataan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, juknis penerimaan siswa baru biasanya diterbitkan sekitar bulan Mei. Saat ini, sekolah masih fokus pada pelaksanaan tes kemampuan akademik tingkat SMP sambil menunggu regulasi resmi dari Dinas Pendidikan.

“Biasanya bulan Mei sudah ada juknis. Sekarang kami masih menunggu dari dinas,” tandasnya. (ali)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.