Ini Penjelasan Kabid Perimbangan BKD Soal Penyaluran DAU Mandatory Belum Masuk RKUD

oleh -108 dilihat
oleh
Kepala Bidang Perimbangan, Pendataan dan Pendaftaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Hapri Mokoagow SE M.S.A.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Kepala Bidang Perimbangan, Pendataan dan Pendaftaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Hapri Mokoagow SE M.S.A, menjelaskan, untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) mandatory atau DAU Spesific grant, dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomo 134 tahun 2023.

“Jadi, kalau terkait dengan DAU mandatory atau DAU SG (Spesific grant), proses penyaluran sesuai ketentuan PMK 134 Tahun 2023, ditransfer oleh pemerintah pusat/kemenkeu secara bertahap,” ungkap Hapri dihubungi Rabu (20/03/2024).

Namun dia menegaskan, penyaluran tahap satu DAU dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan dan penggunaan sisa tahun sebelumnya.

“Dimana tahap I setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan 2024 dan rencana penggunaan sisa tahun 2023,” jelasnya.

Akan tetapi lanjut Hapri, laporan dimaksud sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat, sesuai ketentuan harus direview dulu oleh aparat pengawasan intern pemerintah (Inspektorat).

“Setelah itu baru kemudian di laporkan ke kementerian keuangan untuk diverifikasi. Dan, jika sudah sesuai maka tinggal menunggu penyaluran tahap I masuk ke RKUD,” katanya.

Namun lanjut dia, penyaluran ke RKUD juga tergantung kesiapan dokumen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan di review oleh APIP.

Selain itu, pada 12 Februari 2024, Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah melayangkan surat nomor : 900/B.02/BKD/49/II/2024 perihal permintaan laporan penggunaan sisa DAU-SG tahun anggaran 2023 dan syarat penyaluran DAU-SG tahun anggaran 2024.

Rencana Penggunanaan itu terkait penggunaan 2024 yang sudah dianggarkan dalam APBD dan sisa DAU mandatory 2023 yang rencana digunakan kembali di tahun 2024,” jelasnya.

Seperti diketahui, hingga menjelang akhir Maret ini, masih ada dinas yang belum memenuhi permintaan BKD terkait dokumen laporan penggunaan sisa DAU-SG tahun anggaran 2023 dan syarat penyaluran DAU-SG tahun anggaran 2024. Padahal, dokumen ini sangat penting diserahkan untuk dilakukan review oleh APIP agar proses penyaluran dana ke RKUD tidak mengalami kendala.

Sebagaimana penjelasan Kabid Perimbangan, Pendataan dan Pendaftaran, Badan Keuangan Daerah Hapri Mokoagow SE M.S.A, penyaluran DAU mandatory ke RKUD, tergantung kesiapan dinas terkait memenuh dokumen. (lix)

No More Posts Available.

No more pages to load.