BOLMONG, Kroniktoday.com – Seorang kakek berusia 70 tahun berinisial FS alias FRS, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ini menyusul, dirinya diciduk Polisi akibat diduga kuat telah melakukan aksi bejat dengan menyetubui cucunya sebut saja Melati (8) salah satu warga Kabupaten Bolmong.
Informasi yang diperoleh Kroniktoday.com, kelakuan bejatnya itu terungkap, Senin (5/7/2021) sekira pukul 11.00 Wita, kala itu, ayah dari korban datang ke rumah sang kakek dengan tujuan meminta lauk untuk dimakan.
Setibanya di rumah, ayah sang korban mendapati bila sang Kakek bersama korban sedang berada di dalam kamar, merasa curiga, Ayah korban bertanya kepada sang anak apa yang ia dan kakeknya lakukan? spontan korbanpun menjawab bila dirinya telah disetubuhi oleh sang kakek.