Saksi PT Pegadaian Beda Keterangan Dalam Sidang

oleh -1,522 dilihat
oleh
Sidang gugatan Sederhan perkara nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Ktg, beberapa waktu lalu. (foto : doc)

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Sidang gugatan sederhana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Fony Watulingas terhadap PT Pegadaian cabang Kotamobagu, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Selasa (15/6/2021).

Menariknya dalam agenda sidang keterangan saksi dari pihak tergugat dalam perkara nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Ktg, yang dipimpin oleh Hakim, Nike Rumondang Malau SH, saksi dari pihak tergugat terpantau beda keterangan, saat ditanyai oleh Hakim.

Sehingga dalam persidangan tersebut, Hakim mengundang kembali saksi atas nama Nugeraha untuk dimintai keterangan lagi soal kesaksian yang diberikan oleh saksi saksi Bambang dalam persidangan tersebut.

Pun dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Eldy Satria Nurdin tegas menolak kesaksian yang diberikan oleh Bambang.

“Kami menolak kesaksian dari saksi Bambang, karena saat melakukan penarikan, berita acaranya diberikan untuk ditandatangani oleh pihak penggugat setelah 2 hari unit ditarik,” ucapnya dalam sidang.

No More Posts Available.

No more pages to load.