Saksi PT Pegadaian Beda Keterangan Dalam Sidang

oleh -1,547 dilihat
oleh
Sidang gugatan Sederhan perkara nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Ktg, beberapa waktu lalu. (foto : doc)

Dikonfrimasi usai sidang, Kuasa hukum penggugat, Eldy mengungkapkan, dengan adanya perbedaan kesaksian yang diberikan oleh saksi pihak tergugat, ia optimis bila gugatan yang mereka layangkan bisa diterima oleh majelis hakim.

“Kami tetap dengan dalil gugatan, dan apa yang diuraikan dalam gugatan terbukti dalam persidangan sesuai keterangan saksi tergugat bahwa ternyata objek jaminan dijual dibawah tangan oleh pegadaian bukan melalui pelelangan umum dan nilai penjualan tidak ada persetujuan dengan konsumen,” bebernya.

Meski begitu, soal putusan pengadilan nanti, Eldy mengembalikan seluruhnya kepada Hakim dalam perkara tersebut.
“Tapi semua dikembalikan ke pertimbangan hakim,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.