Saksi PT Pegadaian Beda Keterangan Dalam Sidang

oleh -1,548 dilihat
oleh
Sidang gugatan Sederhan perkara nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Ktg, beberapa waktu lalu. (foto : doc)

Sementara itu, Penasihat Hukum PT pegadaian, Resiko Hadi SH ketika dihubungi mengatakan, soal keterangan Bambang dalam persidangan, itu dimungkinkan Bambang lupa kerena kejadian itu sudah lama, sekitar 1 tahun yang lalu.

“Tapi itu menurut saya tidak terlalu subtantif terhadap gugatan dari pihak penggugat,” ucapnya.

Soal penolakan Kuasa hukum penggugat terkait dengan berita acara penarikan diberikan setelah dua hari unit nasabah ditarik. Hadi mengatakan itu merupakan hak dari pihak penggat.

“Itu haknya penggugat untuk menolak keterangan saksi dari pihak tergugat, kalaupun penggugat merasa bahwa itu diberikan setelah dua hari, penggugat punya hak membuktikan hal tersebut baik keterangan surat maupun saksi,” kuncinya. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.