Sungai di Batas Tanoyan Utara–Bakan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Kesadaran Warga dan Kontrol Pemerintah Dipertanyakan

oleh -88 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM — Sungai yang berada tepat di wilayah perbatasan antara Desa Tanoyan Utara dan Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kini menghadapi persoalan serius. Tumpukan sampah plastik, kantong kresek, botol, kemasan makanan, hingga berbagai jenis sampah rumah tangga terlihat berserakan dan terbawa arus sungai, bahkan ada yang tertahan di pinggiran sungai.

Kondisi tersebut tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menjadi tanda bahwa sungai yang seharusnya menjadi bagian penting dari ekosistem lingkungan mulai kehilangan fungsinya akibat perilaku membuang sampah sembarangan.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena sungai tersebut berada di kawasan perbatasan dua desa. Ketika sampah menumpuk, muncul pertanyaan mengenai siapa yang harus mengambil tanggung jawab utama untuk melakukan pengawasan dan penanganan. Dalam kondisi seperti ini, persoalan lingkungan tidak seharusnya berhenti pada batas administratif desa.

Sampah yang dibuang ke sungai dapat menimbulkan berbagai dampak. Sampah plastik, misalnya, membutuhkan waktu yang sangat lama untuk terurai. Dalam jangka panjang, sampah dapat mencemari lingkungan, mengganggu kehidupan biota air, menyumbat aliran sungai, dan meningkatkan risiko banjir ketika volume sampah semakin banyak.

Lebih jauh lagi, sampah yang berada di sungai dapat terbawa arus menuju wilayah lain. Artinya, tindakan membuang sampah di satu titik pada akhirnya dapat menciptakan persoalan bagi masyarakat di wilayah lain yang berada di sepanjang aliran sungai.

Sampah yang menumpuk juga berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya berbagai organisme pembawa penyakit serta menimbulkan bau tidak sedap. Jika kondisi ini dibiarkan, kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar sungai dapat ikut terdampak.

Kondisi sungai yang dipenuhi sampah tentu tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pemerintah desa. Persoalan ini juga berkaitan erat dengan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di sungai.

Sungai bukan tempat pembuangan sampah. Membuang sampah ke sungai mungkin terlihat sebagai tindakan sederhana dan cepat untuk menghilangkan sampah dari halaman rumah, tetapi dampaknya dapat berlangsung jauh lebih lama dan merugikan banyak orang.

Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan harus dimulai dari hal kecil: menyimpan sampah hingga menemukan tempat pembuangan yang tepat, memilah sampah rumah tangga, serta mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan.

Di sisi lain, kondisi tersebut juga menunjukkan perlunya perhatian dan pengawasan yang lebih serius dari pemerintah Desa Tanoyan Utara dan Desa Bakan.

Karena sungai berada di wilayah perbatasan dua desa, maka penyelesaiannya idealnya dilakukan secara bersama. Kedua pemerintah desa dapat membangun kesepakatan untuk melakukan pembersihan sungai, memasang papan larangan membuang sampah, melakukan edukasi kepada masyarakat, serta membentuk sistem pengawasan lingkungan berbasis masyarakat.

Jangan sampai wilayah perbatasan justru menjadi ruang yang “lepas dari kontrol” karena masing-masing pihak merasa bahwa persoalan tersebut berada di wilayah administrasi desa lainnya.

Sungai adalah milik bersama dalam konteks lingkungan. Ketika sungai tercemar, dampaknya juga akan dirasakan bersama.

Larangan membuang sampah sembarangan tentu harus diikuti dengan solusi. Masyarakat perlu memiliki alternatif yang mudah dan terjangkau untuk membuang sampah rumah tangga.

Pemerintah desa dapat mempertimbangkan penyediaan tempat penampungan sementara (TPS) di lokasi strategis, pengadaan tempat sampah komunal, serta sistem pengangkutan sampah secara berkala. Pemerintah desa juga dapat mendorong program pemilahan sampah dari rumah, bank sampah, dan kegiatan gotong royong membersihkan sungai secara rutin.

Jika memungkinkan, dua desa dapat membuat program bersama berupa Gerakan Sungai Bersih Tanoyan Utara–Bakan, sehingga penanganan tidak bersifat sementara, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan.

Masyarakat harus menyadari bahwa menjaga kebersihan sungai bukan sekadar kewajiban pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh hanya membuat larangan tanpa menyediakan solusi.

Pemerintah desa perlu hadir melalui kebijakan, fasilitas, edukasi, dan pengawasan. Sementara masyarakat harus mengambil bagian melalui perubahan perilaku sehari-hari.

Bila ditemukan warga yang masih membuang sampah ke sungai, pendekatan awal dapat dilakukan melalui edukasi dan teguran. Namun, jika aturan desa atau ketentuan hukum yang berlaku telah mengatur larangan dan sanksi, maka penegakan aturan juga harus dilakukan secara konsisten dan adil.

Di tengah persoalan tersebut, ada satu hal positif yang sebenarnya mudah dilakukan oleh siapa pun: tidak membuang sampah ke sungai.

Tindakan sederhana ini merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap lingkungan. Tidak membuang satu kantong plastik ke sungai mungkin terlihat sebagai hal kecil, tetapi jika dilakukan oleh ratusan atau bahkan ribuan orang, dampaknya sangat besar.

Sungai yang bersih bukan hanya memberikan manfaat bagi generasi hari ini, tetapi juga menjadi warisan bagi generasi yang akan datang. Air yang mengalir tanpa sampah, lingkungan yang hijau, dan ekosistem yang terjaga merupakan gambaran kehidupan masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap masa depan.

Karena itu, persoalan sampah di sungai perbatasan Tanoyan Utara dan Bakan seharusnya menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama.

Jangan menunggu sungai penuh sampah untuk mulai bertindak. Jangan menunggu pemerintah bergerak untuk mulai peduli. Sebab, menjaga sungai dimulai dari satu tindakan sederhana: membawa pulang sampah kita sendiri dan tidak membuangnya ke sungai.

Sungai tidak pernah memilih dari desa mana sampah itu berasal. Ketika sampah dibuang ke sungai, alam akan membawanya ke mana saja. Karena itu, menjaga sungai juga harus menjadi tanggung jawab bersama. (ali)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.