KRONIKTODAY.COM -Surat Izin Mengemudi ( SIM ) B2 jadi syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh karyawan yang bekerja di perusahaan tambang emas PT Samudra Mulia Abadi (SMA) di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Untuk bisa memenuhi persyaratan wajib itu, terindikasi banyak karyawan PT SMA Bakan, yang mengambil jalan gampang agar bisa memperoleh SIM B2, dengan melakukan pengurusan SIM BII Palsu alias “Bodong”. Selain itu diduga juga banyak karyawan yang belum cukup umur baru berusia 19 sampai 22 tahun, sudah bisa memiliki SIM B2 padahal sesuai aturan untuk SIM B2 syaratnya harus berusia minimal 23 tahun.
Hal ini dapat dibuktikan dengan temuan dilapangan dimana salah satu karyawan PT SMA yang hendak mengurus SIM B2 di Kantor Satlantas Polres Kotamobagu, karena permintaan wajib perusahaan, tidak bisa diproses oleh operator pembuat SIM dan data karyawan tersebut ditolak oleh sistem karena belum cukup umur (22) tahun) untuk bisa memiliki SIM B2, sebagaimana dilansir dari Koranmanado.co.id
Merasa tidak percaya, akhirnya karyawan itu menunjukan SIM BII umum, yang dimiliki oleh rekan kerjanya yang mana baru berusia 19 tahun tapi sudah memiliki SIM B2 umum dan SIM tersebut terterima di PT SMA tanpa ada masalah.
“Kiapa kita nimbole sementara kita petamang ini, umur 19 tahun sodapa sim BII,” kata karyawan itu sambil menunjukan foto sim B2 yang dimiliki rekan kerjanya tersebut, Rabu 17 Januari 2025.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap sim B2 oleh anggota Satlantas Polres Kotamobagu, ternyata SIM B2 milik rekan kerjanya itu adalah SIM palsu.
“Ini SIM palsu, karena setelah kami cek data nama dalam SIM tidak terbaca oleh sistem. Selain itu bentuk dan model SIM nya pun sangat jauh berbeda, tidak sama dengan model SIM yang sekarang. Apalagi di SIM tersebut tanggal,bulan dan tahun pembuatan Januari tahun 2025 ini, modelnya bukan seperti pengeluaran sekarang yang berlaku di seluruh daerah di Indonesia,” ungkap salah satu personil Satlantas Polres Kotamobagu.
Beredarnya SIM Palsu di PT SMA, Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Bayu Damara SIK, menegaskan bahwa kasus dugaan SIM palsu di PT SMA akan diselediki dan didalami SIM palsu itu dapat darimana.
“Perlu didalami dapat simnya dari mana, Sim palsu masuknya pidana umum. Ini bisa menjadi bahan untuk ditindaklanjuti oleh Reskrim,” ujarnya.
Sementara, sampai berita tayang, upaya kinfirmasi terhadap pihak PT SMA belum mendapat jawaban dan masih terus dilakukan Media ini. (*)