BOLMONG, Kroniktoday.com – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS I Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri dari Yourico Lundeto, Angrianto Asiking, Srinulci Mangkat, Vitalia Mangkat, Nomy Kombo, Kerren Runtu dan Yuniati Kobandaha, menyampaikan keterangan resmi secara tertulis terkait proses pelaksanaan pemilihan, mulai dari pencoblosan sampai dengan perhitungan suara 5 calon Sangadi.
Mereka menegaskan, tidak pernah terjadi kecurangan dalam setiap proses Pilsang yang dilaksanakan di TPS I. Apalagi, pelaksanaan dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak masyarakat, aparat kepolisian, dari unsur TNI, dari Kecamatan dan kabupaten serta para saksi calon sangadi. Setiap proses mengacu pada Peraturan Bupati Bolaang Mongondow nomor :17 tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.
Ada pun, keterangan yang disampaikan KPPS TPS I Desa Mopusi sebagai berikut; Pemilihan Sangadi Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dilaksanakan pada hari Kamis 3 Februari 2022 berdasarkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow nomor 17 tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.
Khusus di TPS 1 dusun I dan sebagaian dusun II Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, jumlah surat suara yang diterima sebagaimana tertulis dalam sampul 513 yang tersegel, namun setelah KPPS di TPS I membuka segel 2 kotak dan melakukan perhitungan ulang surat suara yang ada, ternyata jumlah surat suara sebanyak 514. Terdiri dari 20 ikat, setiap ikat surat suara bejumlah 25 lembar. Sedangkan satu ikat yang tersisa berjumlah 14 lembar.
Proses pemilihan di TPS 1 dilaksanakan pukul 08.00 Wita dengan mengacu pada Pasal 62 ayat (1) (2) (3), Pasal 64 ayat (1) (2) (3) dan (4), Peraturan Bupati Bolaang Mongondow nomor 17 tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.
Jumlah pemilih di TPS I berdasarkan DPT sebanyak 500 orang. Yang menggunakan hak suara sebanyak 465. Terdiri dari 464 suara sah dan 1 surat suara tidak sah. Sisa surat suara yang tidak terpakai 49. Sedangkan 35 orang tidak menggunakan hak suara meski sudah terdaftar pada DPT.
Sebelum berakhir pemungutan suara di TPS 1, KPPS mengumumkan bahwa waktu pemungutan suara akan segera berakhir dan menghimbau kepada semua wajib pilih yang terdaftar pada DPT agar menyalurkan hak pilih di TPS. Hal ini juga diatur dalam Pasal 69 ayat (1) (2) dan (3). Pemungutan suara di TPS 1 berakhir pada pukul 13.30 Wita.
Setelah selesai pemungutan suara di TPS 1, KPPS mengadakan persiapan untuk perhitungan surat suara sebagaiman telah diatur dalam pasal 72 ayat (1) (2) (3) dan (4) Perbup nomor 17 tahun 2019. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara.