BUTON UTARA, Kroniktoday.com – Ketua Rukun Tetangga (RT) 1 Dusun 1 Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, La Diu, melaporkan penjabat kepala desanya (Kades) ke polisi lantaran memecatnya tanpa alasan jelas.
Ia mendatangi SPKT Polres Buton Utara pada Sabtu (29/01/2022) ditemani anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Laangke, Hamudi, dan sejumlah kerabat.
La Diu kepada Kroniktoday.com mengatakan melaporkan pemecatan dirinya ke polisi lantaran merasa nama baiknya dicemarkan dengan keputusan sepihak itu.
“Pasalnya tidak ada surat teguran dan SK pemecatan, tiba-tiba saya diganti. Padahal SK masa bakti saya berakhir 2024,” katanya seusai membuat laporan polisi.