KRONIKTODAY.COM – Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan tabung gas Elpiji 3 Kg subsidi yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 12 Maret 2025, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RK, seorang wiraswasta berusia 33 tahun, yang diketahui menjual tabung gas dengan harga Rp 28.000 per tabung, jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan adanya penjualan tabung gas subsidi dengan harga selangit. Tim Unit III Tipidter segera melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada pukul 21.00 WITA, petugas menemukan pelaku yang sedang menjual 14 tabung gas subsidi di depan Kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Setelah dilakukan interogasi, petugas juga menemukan 14 tabung gas lainnya yang disimpan di rumah pelaku di Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Avanza putih dengan nomor polisi DB 1996 QR, serta total 28 tabung gas Elpiji 3 Kg. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau tempat asal pengambilan tabung gas yang dijual secara ilegal tersebut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, mengapresiasi langkah cepat Unit III Tipidter yang berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat yang turut melaporkan kejadian ini. Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa praktik-praktik ilegal seperti ini tidak merugikan masyarakat dan kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar hukum,” ujar AKBP Irwanto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan tindak pidana serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga dan mendukung kami dalam menindak tegas pelaku yang berupaya mencari keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan banyak orang,” tegasnya.
Tindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk memperkuat pemeriksaan terhadap pelaku dan mengungkap lebih banyak informasi terkait distribusi tabung gas subsidi di luar ketentuan yang berlaku. Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ilegal ini. (lix)