PETI di Gunung Tower Desa Lobong Ditertibkan

oleh -147 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Tim Polres Kotamobagu Kamis (30/01/2025), melakukan penertiban lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di jalur trans sulawesi Desa Lobong Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, tepatnya di Gunung Tower.

Dua Kecamatan di Bolaang Mongondow yakni Kecamatan Passi Bersatu dan Kecamatan Lolayan secara administrasi bagian dari Kabupaten Bolmong, akan tetapi secara hukum berada di bawah yurisdiksi Polres Kotamobagu.

Tim yang melakukan penertiban dipimpin langsung Kasat Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP Agus Sumandik, SE bersama Unit Tipidter.

Pantauan media ini, penertiban yang dilakukan terpusat hanya di satu titik lokasi sementara di titik lain belum dilakukan penertiban. Padahal hampir sebagian besar aktifitas PETI terjadi di pegunungan yang ada di Desa Lobong yang dikenal dengan penghasil buah nenas terbaik.

Tampak terlihat, ribuan tumpukan material OR yang sudah tersusun rapih dalam karung di beberapa tempat dan siap untuk di olah, langsung di pasang tanda larangan garis polisi.

Demikian juga dengan tenda yang menjadi tempat pengolahan dengan metode penyiraman material, juga langsung di pasang garis polisi.

Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan karung material, selang, drum air, dan terpal untuk dibawa ke Mako Polres Kotamobagu.

Informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, kegiatan PETI di Lobong sejak tahun 2022 lalu dan masih terus berlangsung sampai dengan saat ini.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, berdampak pada lingkungan, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.