Terungkap di Mediasi, LPJ RAT KUD Perintis Bukan Disusun Pengurus dan Badan Pengawas

oleh -1,150 dilihat
oleh

Terkait dengan masalah anggota KUD Perintis, Rifai juga mengaku sejak peralihan kepengurusan KUD pada tahun 2015, tidak ada buku daftar anggota yang berikan saat kepengurusan mereka periode 2015-2020.

“Tahun 2015, tidak ada buku daftar anggota yang kami terima dari pengurus sebelumnya. Yang ada hanya beberapa dokumen seperti foto kopi IUP,” ungkapnya.

Sofyanto Mamonto saat itu juga menegaskan bahwa, LPJ harus disusun oleh pengurus, ada dalam Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD Pasal 19 poin (2) sebagaimana diungkapkan pelapor Abdul Bahri Kobandaha.

“Setelah melihat pasal dalam anggaran dasar, berarti ada kesesuaian dengan yang disampaikan pelapor,” kata Sofyanto.

Dalam mediasi tersebut, peserta mengacu pada Tatalaksana mediasi nomor : D.06/Kop-UKM/87/IX/2021, dimana terdapat acuan hokum peserta mediasi adalah Permenkop nomor 19/PER/M.KUKM/2015 tentang penyelenggaran rapat anggota koperasi dan AD/ART perubahan KUD Perintis nomor;140/KUD.P/X/1995 tanggal 20 Oktober 1995.

Pihak yang menjadi peserta mediasi yakni Pelaksana Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Perintis pada Sabtu 6 Maret 2021 yakni L Mamonto, Abdul Rifai Manggo, Sarip Alimudin, anggota KUD Perintis Abdul Nasir Ganggai dan Abdul Bahri Kobandaha dan Ketua BPD Desa Tanoyan Selatan Ismet Olii.

Diketahui, kewajiban pengurus menyusun laporan pertanggungjawaban yang akan disampaikan pada RAT, diatur dalam pasal 19 poin (2). Disebutkan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum rapat anggota tahunan dilaksanakan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat antara lain, neraca akhir tahun buku yang lampau dan perhitungan hasil usaha tahun yang bersangkutan dengan penjelasanya serta keadaan usaha koperasi yang dicapai.  Anehnya, pasal ini diabaikan pengurus dan LPJ dibuat orang lain. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.