Terbukti Bukan Anggota, Ketua KUD Perintis Terpilih dan Bendahara Dikeluarkan dari Ruangan Mediasi

oleh -1,315 dilihat
oleh
Foto bersama peserta mediasi dan pelaksana RAT KUD Perintis bersama mediator dari Dinas Koperasi Bolmong.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu (15/9/2021), melakukan mediasi atas masalah internal yang terjadi di KUD Perintis Tanoyan terkait dengan dugaan pelanggaran Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koperasi nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 menyangkut pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Sabtu 6 Maret 2021.

Pihak yang dihadirkan di mediasi ini yakni Pelaksana Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Perintis pada Sabtu 6 Maret 2021 yakni L Mamonto, Abdul Rifai Manggo, Sarip Alimudin, anggota KUD Perintis Abdul Nasir Ganggai dan Ali Kobandaha.

Sebelumnya, karena pemberlakukan PPKM Level IV, yang diundang oleh Dinas Koperasi dan UKM Bolmong diantaranya Kepala Desa Tanoyan Utara Hj Elly Mokobombang, Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip M Detu, Ketua BPD Desa Tanoyan Utara S Djangkarang, Ketua BPD Desa Tanoyan Selatan Ismet Olii.

Namun, Kepala Desa Tanoyan Utara, Kepala Desa Tanoyan Selatan, Ketua BPD Desa Tanoyan Utara belum berkesempatan hadir. Yang hadir dari pemerintah desa adalah Ketua BPD Desa Tanoyan Selatan Ismet Olii.

Mediasi dimulai pukul 11.30 Wita dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi Bolmong Ofir Ratu. Turut hadir Sekertaris Dinas Koperasi Sofyanto Mamonto, Kabid Penilaian Koperasi SP/Unit Simapanan Pinjam Mefran Beka SE, Kabid Perijinan KSP/USP Pengawasan dan Pemeriksaan Yohanis Lomban SE MM. Yang bertindak sebagai moderator dalam mediasi Sekertaris Dinas Koperasi Sofyanto Mamonto.

No More Posts Available.

No more pages to load.