Mulai Saat Ini Tidak Ada Lagi Pengurus KUD Perintis, RAT 6 Maret 2021 Terbukti Cacat Hukum

oleh -3,407 dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Tanoyan

BOLMONG, Kroniktoday.com – Pelaksanaan mediasi masalah internal KUD Perintis yang dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi Bolaang Mongondow di Lolak, berhasil mengungkap sisi kejanggalan dan pelanggaran dalam Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta Peraturan Menteri Koperasi nomor: 19/PER/M.KUKM/IX/2015, menyangkut pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Diketahui, obyek masalah yang menjadi pokok pembahasan dalam pelaksanaan mediasi itu adalah, diduga pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada Sabtu 6 Maret 2021 bertempat di Kantor KUD Perintis Desa Tanoyan Utara, cacat hukum.

Beberapa indikasinya adalah, format absen yang digunakan tidak mencantumkan nomor anggota, LPJ RAT bukan disusun pengurus, LPJ tidak memuat hasil produksi emas dan tidak memuat secara rinci dan jelas hutang KUD Perintis kepada pihak ketiga.

Pelaksanaan mediasi dilakukan secara bertatap muka antara pihak pelapor dan terlapor dan diperoleh beberapa data penting terkait obyek masalah RAT KUD Perintis.

Penandatanganan berita acara mediasi

Format absen yang digunakan dalam pelaksanaan RAT terbukti tidak mencantumkan nomor anggota. Padahal, ini diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor: 19/PER.M.KUKM/IX/2015, menyangkut pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bahkan, ini diakui dan dibenarkan oleh pelaksana RAT.

Selain itu, jumlah anggota yang hadir pada pelaksanaan RAT KUD, terbukti  tidak kuorum. Terdapat 6 dari 22 nama dalam absen peserta RAT tidak sah sebagai anggota.

Mediasi itu juga memastikan nama anggota KUD yang terdaftar dalam buku daftar anggota. Setelah dihitung, yang tercatat sebanyak 58 nama. Tapi, untuk jumlah data dalam buku daftar anggota sampai posisi sebelum dilaksanakannya RAT Sabtu 6 Maret 2021 hanya 45 orang. Yang terverifikasi sebagai anggota yang sah dan resmi hanya 34 orang.

No More Posts Available.

No more pages to load.