KRONIKTODAY.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk SD dan SMP di Kota Kotamobagu akan segera dibuka Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara SPMB tingkat TK, SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027. SPMB dirancang sebagai bentuk perbaikan dari PPDB
Untuk diketahui, salah satu perubahan dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili. Dalam sistem baru ini, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas diperluas, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.
SPMB tingkat SD tahun ajaran 2026/2027 terdiri dari 3 jalur. Pertama jalur domisili, dengan minimal kuota 70%. Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.
Kedua jalur afirmasi, dengan minimal kuota 15%. Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Sedangkan yang ketiga jalur mutasi, dengan maksimal kuota 5%. Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Sedangkan untuk SPMB tingkat SMP tahun ajaran 2026/2027 terdiri dari 4 jalur. Yakni pertama jalur domisili, dengan minimal kuota 40%. Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.
Selanjutnya jalur prestasi, dengan minimal kuota 25%. Jalur prestasi yang dilakukan dengan mengukur prestasi akademik dan non akademik murid. Prestasi non akademik digolongkan menjadi tiga yaitu olahraga, seni, dan kepemimpinan.
Kemudian jalur afirmasi, dengan minimal kuota 20%. Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas
Terakhir jalur mutasi, dengan maksimal kuota 5%. Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Hari Suhud Massi S.Pd saat ditemui wartawan di ruanganya Rabu, (20/5/2026) menjelaskan, pendaftaran SPMB tahun 2026 akan dilakukan secara online dan sedang dipersiapkan.
“Pendaftaran skema online sudah dilakukan sejak 2024/2025. Dan saat ini persiapan untuk penerimaan 2026/2027,” kata Hari.
Dia menambahkan, saat ini aplikasi sedang dirampungkan karena ada perubahan. Dan untuk pendaftaran, dinas menggunakan data awal dari pusdatin.
“Prosesnya dari sekolah, dibentuk panitia di sekolah, dilakukan verifikasi kemudian pengumuman. Semua melalui sistem,” jelasnya. (ali)





