Kroniktoday.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (15/3/2021). Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi di bidang hukum, khususnya soal kasus korupsi.
“Tadi yang dibicarakan soal kasus-kasus korupsi ada dua, yaitu soal unsur tindakan korupsi. Kemarin ada masukan dari beberapa tokoh bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk yang sama dan jelas, karena di lapangan ada orang tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam hal ini, kata Menko Polhukam, Kejaksaan Agung sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganannya, sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat untuk itu maka bukan kasus korupsi. Oleh karena itu, sekian kasus hampir semua memang terbukti di pengadilan, namun hanya di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan karena bukan kasus korupsi.
“Artinya sudah bagus secara menerapkan itu. Sehingga, tadi kita berdiskusi tinggal penerapan UU dan SOP-nya saja yang diperketat,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.