MATARAM, Kroniktoday.com – Potensi sumber kekayaan alam (SKA) Indonesia dalam bidang energi dan pariwisata mengundang para warga negara asing dan investor asing berlomba-lomba menanamkan investasi maupun memiliki hak atas tanah untuk kepentingan kelompok dan individunya. Namun, terdapat upaya untuk menguasai tanah di Indonesia melalui penyelundupan hukum.
Demikian pernyataan Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksda TNI Yusup pada Rakor Isu-isu Strategis di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (23/3/2021).
“Praktek-praktek penyelundupan hukum tersebut seperti mengawini atau menikahkan warga lokal melalui perjanjian pranikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai sehingga tanah yang dibeli menggunakan atas nama suami atau istri warga negara Indonesia tetapi pengelolaan atas segala isi di atas maupun di dalam tanah dilakukan oleh warga negara asing,” kata Yusup.
Selain itu, melalui perjanjian nominee yakni perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia dan pihak warga negara Indonesia menyerahkan surat kuasa kepada warga negara asing untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya.