Menegakkan AD/ART Harus Melalui Mekanisme AD/ART: Tanggapan Objektif atas Artikel “PWI Sulut Retak, Pro AD/ART vs Konspirasi Melanggar Aturan”

oleh -22 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Perbedaan pendapat dalam sebuah organisasi merupakan hal yang lumrah, terlebih dalam organisasi profesi sebesar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kritik terhadap kebijakan pengurus maupun penyampaian dugaan adanya pelanggaran aturan organisasi juga merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun demikian, setiap kritik dan tuduhan tetap harus ditempatkan dalam koridor konstitusi organisasi agar tidak menimbulkan penilaian yang prematur maupun berpotensi merugikan marwah organisasi.

Artikel berjudul “PWI Sulut Retak, Pro AD/ART vs Konspirasi Melanggar Aturan” menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Beberapa persoalan yang diangkat antara lain mengenai proposal dana hibah, penerbitan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt), penggunaan istilah Pelaksana Harian (Plh), hingga tata cara penandatanganan surat-surat organisasi.

Secara normatif, argumentasi yang dikemukakan dalam artikel tersebut memang mengutip sejumlah ketentuan AD/ART PWI yang relevan. Misalnya, mengenai persetujuan rapat pleno terhadap dana hibah, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), maupun tata kelola administrasi organisasi yang diatur dalam AD/ART dan ART PWI. Dengan demikian, artikel tersebut memiliki dasar normatif sebagai bentuk kritik terhadap penerapan aturan organisasi.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa mengutip pasal-pasal AD/ART tidak secara otomatis membuktikan telah terjadinya pelanggaran organisasi. Kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran AD/ART belum dapat dipastikan hanya berdasarkan uraian dalam sebuah artikel, karena masih diperlukan pembuktian terhadap fakta-fakta yang menjadi dasar tuduhan tersebut.

Misalnya, apabila disebutkan bahwa proposal dana hibah tidak pernah mendapat persetujuan rapat pleno, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen administrasi organisasi, berita acara rapat, daftar hadir, maupun bukti lain yang dapat diverifikasi. Demikian pula terhadap dugaan penerbitan SK yang tidak sesuai prosedur atau penggunaan istilah Plh yang dianggap bertentangan dengan ART, semuanya memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, kronologi, serta penjelasan dari seluruh pihak yang terkait.

Dalam perspektif hukum organisasi, dugaan pelanggaran tidak dapat berubah menjadi fakta hanya karena dituangkan dalam sebuah opini atau pemberitaan. Organisasi memiliki mekanisme tersendiri untuk menguji benar atau tidaknya suatu dugaan.

Anggaran Rumah Tangga PWI secara tegas memberikan kewenangan kepada Dewan Kehormatan untuk menerima pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta menjatuhkan putusan sesuai kewenangannya. Setiap anggota yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme tersebut, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sebelum suatu putusan dijatuhkan.

Oleh karena itu, penggunaan istilah seperti “konspirasi melanggar aturan”, “pelanggaran AD/ART”, atau bentuk penilaian lain yang bersifat definitif sebaiknya didasarkan pada hasil pemeriksaan organisasi yang dilakukan oleh organ yang berwenang. Selama mekanisme tersebut belum ditempuh atau belum menghasilkan putusan, maka pernyataan tersebut masih berada pada ranah dugaan atau opini, bukan fakta organisasi yang telah ditetapkan secara konstitusional.

Justru di sinilah letak pentingnya menjunjung tinggi AD/ART secara utuh. Menegakkan AD/ART tidak hanya berarti mengawasi agar setiap pengurus mematuhi aturan, tetapi juga memastikan bahwa proses penegakan aturan itu sendiri dilakukan sesuai dengan AD/ART. Prinsip keadilan organisasi menuntut agar tidak seorang pun dinyatakan bersalah tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, berdasarkan bukti, serta diputus oleh organ yang memang diberikan kewenangan oleh konstitusi organisasi.

Agar dinamika internal PWI Sulawesi Utara tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan, terdapat beberapa langkah penyelesaian yang lebih konstruktif dan sesuai dengan semangat AD/ART.

Pertama, setiap keberatan terhadap kebijakan pengurus hendaknya disampaikan melalui mekanisme organisasi, baik dalam rapat pleno maupun melalui surat resmi yang tercatat secara administratif. Cara ini akan memberikan ruang dialog yang sehat sekaligus menciptakan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, apabila terdapat dugaan pelanggaran AD/ART, KEJ, atau KPW, pihak yang merasa keberatan sebaiknya menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan dengan melampirkan bukti-bukti yang memadai. Dewan Kehormatan kemudian memeriksa seluruh pihak secara seimbang sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, bukan asumsi atau persepsi.

Ketiga, apabila persoalan lebih berkaitan dengan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan AD/ART daripada pelanggaran disiplin, Pengurus PWI Sulawesi Utara dapat meminta penjelasan atau pendapat resmi kepada Pengurus PWI Pusat. Langkah ini akan memberikan kepastian mengenai penerapan aturan dan menghindari lahirnya penafsiran yang berbeda-beda.

Keempat, komunikasi internal melalui rapat pengurus dan rapat pleno hendaknya lebih diutamakan daripada polemik di ruang publik. Organisasi profesi akan lebih kuat apabila setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah, klarifikasi, dan penghormatan terhadap mekanisme yang telah disepakati bersama.

Terakhir, seluruh pengurus dan anggota hendaknya menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah persatuan organisasi, melainkan menjadi momentum memperkuat tata kelola organisasi yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

Pada akhirnya, penghormatan terhadap AD/ART tidak cukup diwujudkan dengan mengutip pasal-pasal organisasi atau menuduh adanya pelanggaran. Penghormatan terhadap AD/ART justru tercermin dari kesediaan seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang telah diatur oleh AD/ART itu sendiri. Dengan demikian, setiap keputusan yang lahir akan memiliki legitimasi organisasi, menjaga marwah PWI, melindungi hak seluruh anggota, serta mencerminkan prinsip keadilan, objektivitas, dan profesionalisme yang menjadi roh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia.

 

Catatan: Sintya N.C Bojoh, Ketua PWI Sulawesi Utara

No More Posts Available.

No more pages to load.