KRONIKTODAY.COM – Polemik penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun 2026 kini memasuki babak baru. Pemerhati hukum, Supriyadi Pangellu, SH., MH, resmi melaporkan Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, serta DPRD Kota Kotamobagu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara atas dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan hingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026.
Supriyadi menilai, proses penyusunan hingga pengesahan APBD 2026 Kota Kotamobagu diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Setelah kami kaji secara mendalam, ditemukan adanya dugaan cacat formil dan materiil dalam proses penyusunan serta penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026. Ini diduga kuat bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Supriyadi kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2026 di Manado.
Menurutnya, salah satu persoalan utama terletak pada keterlambatan pengajuan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. Namun, fakta yang ditemukan justru menunjukkan pengajuan baru dilakukan pada Senin, 10 November 2025.
“Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Dampaknya sangat besar karena seluruh tahapan pembahasan APBD ikut mundur dan berpotensi melanggar mekanisme hukum yang telah diatur pemerintah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Supriyadi juga menyoroti keterlambatan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD kepada DPRD. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Ranperda APBD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Artinya, Ranperda APBD 2026 seharusnya sudah diajukan sekitar Oktober 2025. Namun menurut Supriyadi, proses tersebut tidak dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang diatur.
“Regulasinya sangat jelas. Kepala daerah bersama DPRD wajib menyetujui Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Tetapi fakta yang terjadi diduga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” katanya.
Karena itu, dirinya meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan untuk menilai apakah telah terjadi praktik maladministrasi dalam penyusunan dan penetapan APBD Kota Kotamobagu Tahun 2026.
“Kami datang ke Ombudsman agar ada penilaian objektif apakah proses penyusunan dan penetapan APBD ini memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau justru terjadi maladministrasi,” ungkap Supriyadi.
Ia juga mengaku sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Kotamobagu pada 30 Maret 2026 guna meminta penjelasan terkait proses penyusunan APBD tersebut. Namun hingga laporan dilayangkan ke Ombudsman, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena berkaitan langsung dengan legalitas proses penganggaran daerah, transparansi pemerintahan, serta akuntabilitas penggunaan keuangan negara di daerah.
Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur, maka bukan tidak mungkin polemik APBD 2026 Kota Kotamobagu akan berbuntut pada rekomendasi administratif hingga evaluasi lebih lanjut terhadap proses penganggaran daerah tersebut.
Untuk diketahui, laporan resmi ke Ombudsman perwakilan Sulut telah dilayangkan oleh Supriyadi Pangellu, SH MH pada Selasa (28/4/2026). Supriyadi menyoroti adanya cacat formil dalam tahapan pembentukan perda. Apabila Perda APBD 2026 Pemkot Kotamobagu tetap dijalankan tanpa melalui pengujian administratif yang memadai, maka berpotensi menimbulkan risiko hukum. (ali)







