Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Kotamobagu RDP dengan PT SCMN

oleh -200 Dilihat
oleh
Komisi II DPRD Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan PT. Sumber Cipta Multi Niaga (SCMN) sebagai perusahaan Djarum yang ada di Kotamobagu, bertempat di ruangan Paripurna DPRD Kotamobagu, Selasa (14/02/2023). Foto : Sekertariat DPRD

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, Komisi II DPRD Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan PT. Sumber Cipta Multi Niaga (SCMN) sebagai perusahaan Djarum yang ada di Kotamobagu, bertempat di ruangan Paripurna DPRD Kotamobagu, Selasa (14/02/2023)

RDP tersebut digelar berdasarkan aspirasi yang masuk ke DPRD terkait masalah karyawan yang tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan dan sebagian besar adalah masyarakat Kotamobagu.

DPRD Kotamobagu menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tidak adanya pesangon kepada karyawan yang diberikan oleh PT. Sumber Cipta Multi Niaga (SCMN) sebagai perusahaan Djarum yang ada di Kotamobagu. Foto : Sekertariat DPRD

Menurut Ketua Komisi II Jusran Deby Mokolanut, pihaknya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak termasuk Pemerintan Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar permasalahan yang dialami warga kotamobagu tersebut segera terselesaikan.

Dia juga berharap, apa yang menjadi hak dari karyawan dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada.

“DPRD tadi telah memediasi antara perusahaan dan tenaga kerja serta pemerintah kotamobagu. Kami tetap menyarankan bahwa harus ada solusi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, jika tidak mendapatkan titik temu, maka itu akan ke jenjang berikutnya,“ ucap Jusran Mokolanut.

Komisi II DPRD Kotamobagu menggelar RDP dengan PT SCMN menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tak adanya pembayaran pesangon karyawan.

Selain itu, dia menyarankan agar pemerintah kotamobagu dapat proaktif dalam melakukan evaluasi bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah.

“Tadi kami sudah menanyakan ke pemerintah kota, hal serupa bisa saja terjadi ke tenga kerja yang lain ke perusahaan yang lain, tapi belum terbuka,” jelasnya.

Suasana rapat Komisi II DPRD Kotamobagu RDP dengan PT SCMN.

Sekarang lanjut Jusran, kasus ini sudah terbuka, sehingga pihaknya merekomendasikan ke pemintah kotamobagu untuk segera membentuk tim terpadu.

“Agar perusahaan yang ada di Kotamobagu itu taat regulasi, terutama yang menyangkut kewajiban mereka terhadap kabupaten kota dalam hal ini Kota Kotamobagu,“ katanya. (Advertorial)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.