Penyerahan SK dari Bupati Bolmut ini berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan Sangadi di 8 Desa.
Wakil Bupati Bolmut Drs Hi Amin Lasena mengatakan, pengakatan penjabat sangadi ini dilakukan semata mata agar kegiatan pemerintahan di desa tetap berjalan sebagimana mestinya.
“Hal ini merupakan implementasi kebijakan dan apresiasi pemerintah daerah beserta masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan amanah kepada seorang penjabat yang dianggap pantas dan memenuhi kriteria, dan didasarkan dengan berbagai pertimbagan lain, mengingat jabatan kepala desa adalah jabatan yang sangat strategis dalam pemerintah desa,” kata Amin Lasena.
Dia meminta, penjabat Sangadi yang diberikan amanah tugas dan tanggungjawab oleh pemda, dapat bekerja dengan penuh keikhlasan untuk menata dan memajukan desa sampai ada sangadi yang baru.
Wabup juga meningatkan agar penjabat Sangadi menjadi teladan pada masyarakat dimana tempat dia melaksanakan tugas dan tanggungjawab sosial kemasyarakatan.