Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 2)

oleh -3,337 dilihat
oleh
Pabrik tong pengolahan emas di WIUP OP KUD Perintis

Harusnya, sebelum terjadi kerjasama antara Ko David dan pengurus KUD perintis periode 2015-2020, terlebih dahulu dilakukan rapat anggota KUD.  Setelah ada kesepakatan hasil rapat kemudian dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kerjasama di hadapan Notaris. Yang terjadi justru tidak demikian. Anggota KUD tidak dilibatkan dan tidak mengetahui proses awal hingga ada kerjasama mengikat antara Ko David dan KUD Perintis.

Setiap kerjasama investasi yang ada di KUD Perintis, harus disampaikan kepada Pemerintah daerah sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor: 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor:4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Repulik Indonesia nomor:26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Begitu juga kerjasama lanjutan antara Deden Suhendar dan KUD Perintis. Surat atau dokumen perjanjian kerjasama lanjutan itu, saat penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris dan disampaikan kepada pemerintah. Mengingat KUD Perintis adalah pemegang ijin pertambangan resmi dan memiliki anggota yang sah sebagai organisasi berbentuk Koperasi.

Kami anggota KUD Perintis belum pernah melihat dokumen kerjasama antara Deden Suhendar dan KUD,hanya pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Bendahara yang tau. Seperti apa isi dan bentuknya, nama siapa saja yang ada dalam dokumen perjanjian, dimana dokumen tersebut ditandatangani, anggota KUD tidak pernah mengetahui hal itu.

Kalau proses yang dilakukan KUD Perintis tak pernah dibahas dalam rapat anggota KUD, maka ini juga bentuk pelanggaran dan pengabaian terhadap AD/ART KUD Perintis.

Berikutnya, pada Sabtu 3 Agustus 2019, bertempat di Kotamobagu, kembali dibuat Berita acara kesepakatan yang melibatkan 3 pihak. Pihak Pertama Ko David, pihak kedua pengurus KUD Perintis dalam hal ini Ketua KUD periode 2015-2020 dan pihak ketiga Untung Agustanto. Proses ini juga tak dibahas terlebih dahulu melalui rapat anggota KUD Perintis.

Sekilas saya sempat membaca isi berita acara kesepakatan yang melibatkan 3 pihak itu. Dokumen tersebut menegaskan tentang lanjutan kerjasama pengelolaan pertambangan di WIUP OP KUD Perintis dan soal jual beli aset dan hak pengelolaan di wilayah KUD kepada Untung Agustanto. Pada berita acara kesepakatan ini, juga tertuang banyaknya nilai atau harga penjualan aset dan hak pengelolaan dari Ko David kepada Untung Agustanto. Cukup besar nilainya tapi saya tidak bisa menyebutkan angkanya dalam tulisan ini. Ini semua harus dibahas khusus melalui rapat anggota KUD.

Berita acara kesepakatan kerjasama antara Ko David, pihak KUD dan Untung Agustanto, juga tak dibuat di hadapan Notaris dan tak disampaikan kepada pemerintah. Ini membuat saya bertanya-tanya lagi, apakah memang pembuatan dokumen yang bersifat resmi dan memuat tentang kerjasama di wilayah pertambangan resmi tak perlu melibatkan Notaris dan tidak harus disampaikan kepada pemerintah? Jika ini yang menjadi dalih pengurus KUD, bagaimana dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor:37 tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Peneriman Negara Bukan Pajak DI Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Memang  hubungan antara pemegang IUP OP dengan pihak ketiga menjadi tanggungjawab pemegang IUP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi, ini dapat disampaikan kepada pemerintah dengan melaporkan rencana investasi. Apalagi, pemegang IUP OP harus menyediakan data dan keterangan sewaktu-waktu apabila diminta oleh pemerintah, termasuk kaitanya dengan pemeriksaan dari pemerintah atas data dan dokumen yang ada pada pemegang IUP OP.

Pemegang IUP OP juga wajib melaporkan data dan pelaksanaan penggunaan usaha jasa penunjang serta melaporkan kepada Gubernur semua data yang diperoleh dan dari hasil kegiatan IUP OP. Anggota KUD Perintis tidak pernah dilibatkan pada hal yang bersifat pengambilan kebijakan strategis serta keputusan organisasi sebagaimana yang saya bahas diatas. Terjadi terus menerus pelanggaran AD/ART KUD Perintis dan itu dilakukan oleh pengurus KUD sendiri. Sangat disayangkan organisasi KUD Perintis selalu berjalan melenceng dari AD/ART. (Bersambung)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.