Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 2)

oleh -3,269 dilihat
oleh
Pabrik tong pengolahan emas di WIUP OP KUD Perintis

“Jika kau bukan anak raja dan bukan anak ulama besar, maka menulislah.” Imam Al Ghazali.

Tugas dan kewajiban Pengurus KUD Perintis periode 2015-2020 setelah diambil sumpah dan janji pelantikan, adalah meneruskan program dari pengurus sebelumnya dan menyusun program terbaru untuk masa kerja 5 tahun. Karena KUD bergerak di bidang pertambangan, maka berbagai dokumen yang belum dimiliki harus diadakan.

Dokumen tersebut seperti, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Rekomendasi Tata Ruang (RTR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), Ijin Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), Kelayakan Lingkungan Hidup, Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang, Clean and clear (CnC), Buku Tambang dan Buku Daftar Kecelakaan, Dokumen Studi Kelayakan, SOP/Prosedur Kerja Kegiatan Pertambangan IUP KUD Perintis, Dokumen Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPR) dan dokumen Laporan Berkala ke Pemerintah.

Sejak awal pengurusan ijin pertambangan yakni pada tahun 1996 lalu, kegiatan di 100 ha Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi (OP) KUD Perintis adalah penambangan dengan metode Underground, menggunakan amal gamasi atau mercuri dan pengolahan melalui sistem tromol.

Pada Oktober tahun 2019, terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor:P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomo 21 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Mercuri.

Menindaklanjuti Permen LHK itu, Pengurus KUD Perintis melakukan pelarangan kegiatan penambangan yang masih menggunakan mercuri di WIUP OP 100 ha. Tak hanya sampai disini, KUD Perintis kemudian melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan semua kegiatan penambangan karena mercuri telah dilarang.

Sekira pertengahan tahun 2020, KUD Perintis melakukan pengurusan penyesuaian Ijin lingkungan dan sudah bisa melakukan kegiatan penambangan emas dengan metode Open Pit. Penyesuaian ijin lingkungan ini dilakukan karena terjadi kekeliruan dalam penerbitan ijin lingkungan pertama. Seyogyanya ijin lingkungan diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, tapi yang terjadi ijin lingkungan KUD Perintis diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kekeliruan yang tejadi ini membuat saya sebagai anggota KUD, menyarankan kepada pengurus KUD Perintis saat itu agar melakukan upaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap DLH Bolmong akibat adanya kesalahan kewenangan dalam penerbitan Ijin Lingkungan bagi KUD Perintis. Namun, pengurus KUD menolak usulan tersebut dan memilih tetap melakukan perbaikan Ijin Lingkungan di DLH Provinsi Sulut dengan di fasilitasi langsung oleh DLH Bolaang Mongondow. Akhirnya, Ijin Lingkungan pun diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut.

Di masa kepengurusan KUD Perintis sebelumnya, tepatnya pada Rabu 30 Januari 2013, KUD Perintis menjalin kerjasama dengan PT Gunung Damavan Persada. Perjanjian Kerjasama dibuat dihadapan salah satu Notaris yang berada di Jakarta. Dalam perjanjian kerjasama ini, KUD Perintis disebut pihak pertama dan PT Gunung Damavan Persada sebagai pihak kedua.

Perjanjian kedua belah pihak mengikat untuk jangka waktu selama 10 tahun, terhitung mulai Rabu 30 Januari 2013. Kerjasama ini baru akan berakhir pada 30 Januari 2023 sebagaimana terdapat dalam dokumen kerjasama itu. Bahkan, jangka waktu perjanjian ini dapat diperpanjang kembali jika ada kesepakatan kedua belah pihak.

Sayangnya, pihak kedua dalam hal ini PT Gunung Damavan Persada, belum memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian, yaitu kewajiban untuk mempersiapkan semua kegiatan awal, termasuk membangun, menyediakan/mendatangkan peralatan, membuat sarana dan prasarana dan kegiatan lainya yang akan menunjang alat produksi paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama dua belah pihak. Jika kerjasama ini berjalan sebagaimana yang diharapkan, KUD Perintis akan mendapatkan hak 10 persen dari hasil produksi. Tapi, kerjasama pengelolaan pertambangan ini tidak terlaksana meski sudah ada ikatan kerjasama resmi dibuat di hadapan Notaris.

No More Posts Available.

No more pages to load.