Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 2)

oleh -3,343 dilihat
oleh
Pabrik tong pengolahan emas di WIUP OP KUD Perintis

Selanjutnya, kerjasama KUD Perintis dengan salah satu investor atas nama Wildani. Investor ini disebut sebagai salah satu pengusaha Batubara yang berasal dari daerah Kalimantan. Kerjasama ini berakhir sekira tahun 2016 lalu. Dimana, terinformasi investor Wildani tidak lagi melaksanakan kegiatan penambangan di WIUP OP KUD. Dan, salah satu aturan di KUD Perintis, bila kegiatan pertambangan terhenti selama 6 bulan, hak penguasaan lahan dan pengelolaan kembali kepada KUD Perintis. Soal isi surat kerjasama atau perjanjian kerjasama antara investor Wildani dan KUD Perintis, hanya pengurus yang mengetahui.

Sampai disini saya ingin menggaris bawahi bahwa, sepertinya dua kerjasama yang saya tuliskan disini, yakni kerjasama KUD Perintis dengan PT Gunung Damavan Persada dan kerjasama dengan investor dari Kalimantan yakni Wildani, tak melalui mekanisme rapat anggota KUD terlebih dahulu. Terkesan pengurus KUD Perintis hanya jalan sendiri. Dan, tak lagi melibatkan seluruh anggota dalam setiap pengambilan keputusan organisasi. Bagi saya, disinilah awal terjadi pengabaian dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Perintis. Padahal, dalam struktur KUD sebagaimana dalam AD/ART KUD, yang tertinggi adalah rapat anggota. Kita sudahi urusan kerjasama dengan PT Gunung Damavan Persada dan investor Wildani.

Sekira akhir tahun 2017 lalu, Pengurus KUD Perintis kembali menjalin kerjasama dengan salah satu investor pertambangan emas yang berasal dari Manado. Investor ini sukses melaksanakan kegiatan penambangan di lokasi Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dia adalah Ko David. Kerjasama antara KUD dan Ko David berjalan cukup baik. Ada keseriusan dari Ko David untuk mengelola wilayah IUP OP KUD Perintis. Proses awal pertemuan antara pengurus dan Ko David untuk menjalin kerjasama, tak pernah melibatkan anggota KUD Perintis.

Saat itu Ko David menunjukan keseriusanya untuk mengelola IUP OP KUD Perintis. Pekerjaan pun dimulai dengan pembuatan jalan tambang dengan menggunakan Konblok sepanjang sekira 1 killo meter. Biaya awal ini tentunya tidak sedikit. Konblok ini dipasang di jalan menuju WIUP OP KUD Perintis 10o ha dan dibuat pada 5 titik tanjakan. Ko David juga membangun mess karyawan, kantor dan pabrik tong hingga membuat lubang tambang underground dengan metode canggih. Sampai saat ini lubang tambang underground ini masih terus beroperasi.

Ada pun, saat terjalin kerjama antara Ko David dan pengurus KUD Perintis, beberapa dokumen pendukung kegiatan penambangan belum sempat dimiliki KUD Perintis. Dokumen itu terdiri dari ANDAL, RKAB, Rekomendasi Tata Ruang, Ijin Lingkungan dan Ijin Kelayakan Lingkungan bersama Clean and Clear (CNC). Untuk pengurusan dokumen-dokumen ini tidak lepas dari peran utama dan tanggungjawab Ko David sebagai mitra kerja KUD. Dirinya harus berupaya keras agar dokumen yang dibutuhkan dapat dimiliki KUD Perintis.

Selain itu, Ko David juga menyerahkan dana bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pemuda Desa Tanoyan Selatan untuk pembanguan Tribun Olahraga yang berada di Lapangan Odoman Desa Tanoyan Selatan. Peran Ko David dan tangan dinginya saat itu mampu memberi perubahan besar terhadap perjalanan KUD Perintis.

Namun, seiring berjalan waktu, Ko David tidak lagi berkeinginan melanjutkan rencana kegiatan usaha pertambangan yang ada di WIUP OP KUD Perintis meski dia telah menggelontorkan modal yang tidak sedikit. Ko David memilih menjual semua aset pabrik dan hak kelola miliknya kepada pihak lain yang bernama Deden Suhendar. Proses jual beli aset dan hak kelola ini berjalan baik dan dilakukan di Kotamobagu tepatnya di Hotel Senator. Yang hadir menyaksikan penandatanganan jual beli dari Ko David dengan Deden Suhendar adalah pengurus KUD Perintis.

Setelah jual beli aset dan hak pengelolaan antara Ko David dan Deden Suhendar resmi terjadi, Deden Suhendar melanjutkan lagi kerjasama dengan KUD Perintis, sebagaimana yang sebelumnya berlaku pada Ko David dan KUD.

Padahal, jika berkaca dari kerjasama sebelumnya antara Pengurus KUD Perintis dan PT Gunung Damavan Persada yang terjadi pada Rabu 30 Januari 2013, itu melibatkan Notaris dalam proses perjanjian kerjasama.

No More Posts Available.

No more pages to load.