“Keduanya lalu dibawa ke Satres Narkoba dan diinterogasi terkait kepemilikan sepeda anak-anak tersebut, dan laki-laki berinisal JL alias Jen mengakui bahwa sepeda anak-anak tersebut adalah miliknya yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu yang dipesannya dari seseorang di Palu, Sulteng,” ujarnya menambahkan.
Selain satu unit sepeda dan dua paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan telepon genggam merek Vivo berwarna biru dari tangan JL sebagai barang bukti. JL kini ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Pelaku Jen disangka melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan pidana paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkas Kapolres.(vic)