Lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 botol kemasan 500 ml miras jenis Cap tikus.
“Tujuan dari operasi Samrat ini, untuk memberantas miras, judi, kejahatan jalanan, senjata tajam (Sajam) dan bentuk penyakit masyarakat lainnya seperti penodongan, pungli, pemalakan, copet dan pencurian serta memberikan imbauan soal pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid 19,” kata Zima.
Usai melakukan pemeriksaan di Kos-kosan, Operasi kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan operasi di Bundaran Paris Kotamobagu.