Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Dana Setoran Nasabah PT HMF Kotamobagu Masuk Kejaksaan

oleh -2,579 dilihat
oleh
Kabag Collection PT HMF Kotamobagu Arfa Agus.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Sejak dilaporkan pada bulan Februari 2021 lalu, kasus dugaan penggelapan uang nasabah ratusan juta yang dilakukan mantan karyawan PT Hasrat Multi finance (HMF) Kotamobagu yakni EPO alias Putri (30) warga Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, terus berproses dan saat ini telah masuk pelimpahan berkas atau tahap I.

Diduga tersangka EPO alias Putri melakukan tindakan tersebut sejak bulan Juni 2020 lalu, dan berhasil terbongkar pada Januari 2021 ketika pihak perusahaan melakukan audit keuangan.

EPO alias Putri merupakan, mantan kasir PT HMF Kotamobagu, dan telah dilaporkan oleh pimpinannya yakni Noval Bahasoan atas kasus dugaan penggelapan uang setoran nasabah senilai ratusan juta yang berdampak pada kerugian perusahaan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdin Zima SE kepada Kroniktoday.com membenarkan. Dirinya menjelaskan, berkas perkara tahap 1 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sejak beberapa hari lalu.

“Berkasnya sudah tahap I oleh penyidik, dan diduga tersangka EPO alias Putri belum dilakukan penahanan. Nanti setelah kasus berproses dan sudah ada putusan pengadilan, maka tersangka akan menjalani masa hukumannya,” jelasnya, Senin (26/7/21).

No More Posts Available.

No more pages to load.