Perpres Izin Investasi Miras Ditolak Pemprov dan DPR Papua

oleh -502 Dilihat
oleh
Ilustrasi minuman keras(KOMPAS IMAGES/Kristianto Purnomo)(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

“Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya,” katanya dikutip Antara, Senin (1/3).

Penolakan izin investasi miras juga diutarakan Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw. Dia menyatakan perpres tersebut bertentangan dengan perdasus yang diterbitkan Pemprov dan DPR Papua.

“Kami akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Papua,” kata Johny dikutip Detikcom.

Dia mengatakan perdasus tersebut dibentuk untuk melindungi generasi muda Papua dari dampak buruk miras. Pihaknya pun konsisten menolak perpres tersebut.

Johny mengatakan DPR Papua akan bertemu dengan Presiden Jokowi untuk meminta pemerintah pusat meninjau ulang aturan investasi miras tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya juga diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Perpres yang dikeluarkan Jokowi terkait investasi miras tersebut berlaku juga bagi empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua. (cnn)

Sumber: cnnindonesia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.