Ini Persyaratan Pelaku Usaha yang Ingin Berinvestasi Industri Miras

oleh -131 Dilihat
oleh

Kroniktoday.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan tersebut, Jokowi kembali membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

Untuk diketahui, sebenarnya telah ada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia yaitu PT Delta Djakarta Tbk yang mana sebagian sahamnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk yang memproduksi bir Heineken.

No More Posts Available.

No more pages to load.