Perpres Izin Investasi Miras Ditolak Pemprov dan DPR Papua

oleh -102 Dilihat
oleh
Ilustrasi minuman keras(KOMPAS IMAGES/Kristianto Purnomo)(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Kroniktoday.com – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua menolak Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu ikut mengatur soal izin investasi minuman keras (miras) di Papua.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa mengatakan perpres investasi miras yang diterbitkan Presiden Joko Widodo bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.

Dalam perdasus itu, pemprov secara tegas melarang peredaran miras di Papua. Menurut Doren, selama ini miras tidak baik bagi masyarakat karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Doren mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe berharap kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman tanpa miras. Mereka akan mengkaji kembali penerapan perpres tersebut di wilayahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.