Kasus Suap Pejabat di DJP, Pajak Bank Panin Disunat Sekitar Rp623 Miliar

oleh -1,116 dilihat
oleh
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Angin Prayitno Aji merupakan tersangka penerimaan suap dalam penyesuaian pajak tiga perusahaan wajib pajak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

JAKARTA, Kroniktoday.com – Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar.

Dikutip dari liputan6.com, suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin). Wajib Pajak Bank Panin menyuap Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.

Dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, uang komitmen fee Rp25 miliar ini untuk menyunat kekurangan pajak Bank Panin dari semula Rp 926.263.445.392 menjadi sekitar Rp 300 miliar.

Awalnya, Angin menyusun tim pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Tim IV dengan susunan tim di antaranya yakni Subdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Alfred Simanjuntak, anggota 1 Yulmanizar dan anggota 2 Febrian.

Setelah disusun, Angin memerintahkan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Kemudian Yulmanizar bersama tim pemeriksa tim IV memilih wajib pajak potensial, yaitu PT Bank Panin.

Setelah itu Wawan Ridwan dan tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

“Setelah analisis resiko tersebut disetujui, kemudian pada tanggal 6 Desember 2017 Terdakwa I (Angin) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan untuk Bank Panin,” ujar jaksa dalam dakwaannya, Rabu (22/9/2021).

Seiring berjalannya waktu, tim IV bertemu dengan wajib pajak Bank Panin pada 13 Desember 2017. Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Bank Panin melalui Tikoriaman menyerahkan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada tim pemeriksa pajak.

“Setelah tim pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00,” kata jaksa.

No More Posts Available.

No more pages to load.