Penyidik KPK akan Dalami Kasus Dugaan TPPU Yulmanizar di KUD Perintis

oleh -505 dilihat
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka, salah satunya yakni Yulmanizar, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

BOLMONG, Kroniktoday.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjadi tersangka kasus suap. Kedua PNS Pajak itu bernama Yulmanizar dan Febrian yang disangka menerima uang dari merekayasa pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.

“Ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan penetapan tersangka terhadap Yulmanizar dan Febrian ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menyeret nama-nama pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

Menariknya, dalam kasus ini, ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat melibatkan Koperasi Pertambangan KUD, di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini diperkuat juga dengan keberadaan Yulmanizar di Lokasi KUD Perintis di Blok Rape medio tahun 2019 sampai 2020 lalu. 

Dimana, Yulmanizar sendiri sempat tinggal di Kantor KUD Perintis yang ada di puncak Rape, selama beberapa bulan, memantau langsung kegiatan pertambangan di KUD Perintis.

Yulmanizar saat berada di Kantor KUD Perintis Tanoyan, tahun 2019-2020. Foto : Istimewa

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memanggil empat saksi dalam dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Keempat orang saksi tersebut adalah tiga orang pihak swasta yaitu Helmi, Dessy Anwar dan Yulmanizar serta seorang staf keuangan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan Fika Fatmawati.

“Hari ini KPK memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka kemungkinan lembaganya akan mengembangkan kasus Yulmanizar ke tindak pidana pencucian uang. Dia mengatakan penyidik telah mengantongi informasi bahwa Yulmanizar diduga pernah membeli lahan yang diduga tambang emas di Bolaang Mongondow.

Alex mengatakan dugaan pembelian tambang emas itu bisa mengarah ke TPPU, apabila terbukti uang yang digunakan untuk membeli lahan tersebut berasal dari korupsi.

“Tentu informasi ini akan didalami oleh penyidik,” kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kabar pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu membeli tambang emas di Sulawesi Utara (Sulut).   

“Tentu (bisa dikenakan TPPU) kalau ada aliran uang terkait pembelian lahan tambang dan dikerjasamakan dengan KUD (koperasi unit desa),” kata Alex.

Untuk diketahui, pada 3 Agustus tahun 2019, KUD Perintis melakukan perjanjian kerjasama untuk mengelola lokasi pertambangan blok rape wilayah IUP OP. Dari perjanjian inilah terungkap nama Yulmanizar dan sempat menjadi pemberitaan sejumlah media saat itu.


Penulis : TIM

No More Posts Available.

No more pages to load.