Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 4)

oleh -2,091 dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Tanoyan.

“Jika kau mampu merasakan derita, berarti kau hidup. Jika kau bisa merasakan derita orang lain, berarti kau manusia.” -Ali Syariati –

Munculnya nama David Lim, Deden Suhendar, Yulmanisar dan Untung Agustanto yang dikaitkan dengan KUD Perintis oleh pemberitaan sejumlah media online, menurut hemat saya, ini wajib hukumnya diperjelas oleh pengurus pada rapat anggota KUD. Bagi saya pribadi, semua pemberitaan yang muncul di media online menyangkut beberapa nama ini dan KUD Perintis sebagaimana yang telah saya paparkan pada tulisan (Bagian 3), baru bersifat dugaan dan perlu pembuktian. Sehingga, kami sebagai anggota akan tetap mempertanyakan ini semua. Ini juga ibarat hutang yang wajib dilunasi pengurus KUD kepada anggota melalui penjelasan saat rapat bersama-sama dengan Badan Pengawas. Saya juga menduga, Badan pengawas KUD Perintis juga tak tahu menahu dengan permasalahan ini.

Saya berharap, tidak ada kebohongan yang sengaja dipelihara di KUD Perintis hingga menjadi tumbuh subur di tubuh organisasi. Saya dan beberapa anggota lainya tidak akan diam untuk urusan masalah apa pun yang ada di KUD Perintis, sebelum ada kejelasan dan dapat diterima nalar semua anggota. Saat rapat anggota, pengurus harus jelaskan kepada kami proses mulai dari akuisisi aset dan hak pengelolaan dari Ko David kepada Deden Suhendar, siapa Yulmanizar, siapa Untung Agustanto dan kenapa proses agreement atau perjanjian/kesepakatan yang terjadi di KUD Perintis selama ini, mulai dari Ko David sampai kepada Untung Agustanto tidak dibahas dalam rapat anggota KUD dan tidak dilakukan di hadapan notaris. Juga tidak disampaikan kepada pemerintah daerah. Dimana agreement antara pengurus KUD dan Untung Agustanto dibuat, apa ada dokumentasi pertemuan, semua harus dijelaskan kepada kami anggota agar ini menjadi terang benderang, tidak menimbulkan dugaan dan prasangka yang keliru dan tidak menjadi bias.

Jangan ada yang sengaja ditutupi, buka semua kepada kami anggota. Dalam proses perbaikan ini, semua harus berpikir positif untuk kebaian KUD Perintis Tanoyan. Jangan korbankan KUD Perintis, hormati para tokoh pendiri dengan membuat KUD menjadi lebih baik lagi dan membawanya keluar dari semua masalah yang mendera! Pulihkan KUD Perintis lewat proses rapat yang terbuka.

Kini, kita masuk pada masalah lain yang juga belum mendapatkan solusi. Bahkan, perjalanan masalah ini telah sampai pada hari ini, Selasa 17 Agustus 2021, bertepatan dengn Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 tahun Kemerdekaan Indonesia. Selamat HUT Kemerdekan Indonesia. Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. Merdeka! Semoga masalah KUD Perintis dapat segera terselesaikan. Amin.

Masalah ini adalah soal dugaan pelanggaran pada AD/ART organisasi dan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Rapat Anggota Koperasi.

Begini ceritanya. Tepat pada Sabtu 6 Maret 2021, dilaksanakan RAT di Kantor KUD Perintis untuk tahun buku 2019-2020 dengan anggota yang hadir sebanyak 23 orang. RAT saat itu berjalan baik dan turut didampingi disaksikan pejabat Dinas Koperasi Bolaang Mongondow yakni Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Kurnia Adi Wibowo mewakili Kepala Dinas Koperasi Bolmong Ofir Ratu.

Proses RAT berjalan sampai pada tahap pemilihan Pengurus KUD periode 2020-2025 dan Badan pengawas dan tinggal menyempurnakan struktur kemudian pelantikan. Untuk proses RAT tidak sampai pada pengambilan sumpah dan janji serta pelantikan kepada pengurus dan badan pengawas terpilih karena struktur belum sepenuhnya rampung saat RAT.

Status pengurus dan badan pengawas yang terpilih pada RAT Sabtu 6 Maret 2021 di Kantor KUD, sampai saat ini belum dilantik dan belum bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dalam organisasi. Artinya, apa pun yang akan dilaksanakan, apalagi menyangkut kebijakan dan administrasi dalam organisasi, belum sah secara organisasi dilakukan pengurus terpilih jika tak dilantik, diambil sumpah dan janji.

Apa saja yang tidak sah dilakukan pengurus jika belum dilantik, ya, menyangkut semua proses organisasi. Contohnya soal surat menyurat, administrasi lainya dan pengambilan kebijakan serta keputusan untuk kepentingan organisasi. Contoh sederhanya, ibarat sudah terpilih sebagai calon legislatif tapi belum dilantik. Karena belum dilantik maka, belum sah sebagai anggota legislatif. Nah, seperti itu juga di KUD Perintis, meski sudah terpilih tapi karena belum dilantik maka, belum sah menjadi pengurus KUD.

Dilantik bagaimana kalau struktur saja tidak lengkap, struktur dalam organisasi KUD, belum semuanya rampung. Saran untuk rapat perampungan struktur sebelum pelantikan sudah disampaikan tapi tak digubris.Untuk struktur Badan pengawas telah diserahkan kepada Ketua Badan pengawas terpilih untuk menentukan 2 nama lainya. Karena badan pengawas harus 3 orang, sementara yang ada saat ini hanya 1 nama. Kemudian struktur Dewan penasehat, juga belum sepenuhnya rampung. Belum ada rapat soal pengesahan struktur badan pengawas dan pembahasan pembentukan struktur Dewan penasehat KUD yang terdiri dari perwakilan Pemerintah di 2 desa, yakni Ketua BDP dan Sangadi dari Desa Tanoyan Utara dan Ketua BPD dan Sangadi dari Desa Tanoyan Selatan. Ini juga menjadi kendala sehingga belum dilaksanakan pelantikan pengurus KUD terpilih. Organisasi yang bebadan hukum jelas seperti KUD, proses perjalananya pun harus jelas dan ada dasar hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.