KASUS SUAP PAJAK: TIM PEMERIKSA PAJAK BERNAMA YULMANIJAR DIKETAHUI MEMINTA UANG KEPADA KONSULTAN PAJAK AGUS SUSETYO DI RUMAH MAKAN SATE S EPIWALK KUNINGAN DIDAMPINGI FIKA PATMAWATI

oleh -730 Dilihat
oleh
Gedung KPK(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Hasil dari uang suap pajak tersebut, YULMANIZAR membeli aset berupa tanah dan pabrik pengolahan emas di lokasi KUD PERINTIS desa Tanoyan BOLMONG Sulawesi Utara dari Davit Lim.Karena pembelian tersebut diketahui publik dan sudah dilaporkan ke KPK, maka Yulmanizar menyamarkannya dengan menjual kembali asset tersebut kepada kaki tangannya yang bernama Untung Agustanta.

Dari hasil penelurusan uang suap pemeriksaan pajak , ternyata diketahui bahwa Yulmanizar ini meminta uang suap kepada Konsultan Pajak yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK yaitu Agus Susetyo. Permintaan tersebut dilakukan di salah satu rumah makan di Epiwalk Kuningan, yaitu Rumah Makan Sate S, dan Yulmanizar didampingi oleh Fika Fatmawati pada saat meminta uang suap tersebut.

Dalam kasus dugaan suap pajak ini, seperti diketahui, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Dari DJP, ada 2 orang yaitu mantan Direktur P2 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat P2 Dadan Ramdani.

Dari pihak luar ada 4 orang, yaitu 3 konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo, dan 1 kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati. Adapun 3 perusahaan penyuap adalah PT Bank PAN Indonesia Tbk, PT Gunung Madu Plantations dan PT Johnlin Bharatama.

Dari ke-6 tersangka itu, Direktur P2 DJP Angin Prayitno Aji telah ditahan sejak 4 Mei 2021, dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani (DR) ditahan sejak tanggal 13 Agustus 2021.Hanya 6 orang itu yang dijadikan tersangka. Yang sangat mengherankan, KPK tidak menjadikan Tim Pemeriksa kasus tersebut, yang terdiri atas Supervisor, Ketua Tim, dan 2 orang anggota tim, sebagai tersangka, padahal Laporan Masyarakat ditujukan kepada Tim Pemeriksa Pajak yaitu Yulmanizar yang telah jelas jelas menerima uang suap dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setidaknya ada 2 orang Tim Pemeriksa yang sudah terbukti menerima duit justru tidak dijadikan tersangka, yaitu Yulmanizar alias Deden Suhendar dan Febrian. Satu lagi Wawan Ridwan juga disebut KPK menerima duit, tetapi sampe sekarang tidak ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Syaefullah.

Dalam kasus ini, sprintdik untuk Angin terbit 4 Februari 2021, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan penetapan tersangka 5 Februari 2021. Namun, pemeriksaan saksi dalam penyidikan dimulai 22 April 2021 dan penyitaan 31 Maret 2021, serta penggeledahan 10 Februari 2021.

Menurut Syaefullah, kronologi itu dengan sendirinya menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan KPK bukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, melainkan alat bukti yang tidak projusticia yang diperoleh dalam penyelidikan.

“Penetapan tersangka dengan cara ini dengan sendirinya melawan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan 2 alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan dan didahului pemeriksaan calon tersangka,” tegasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya membidik Angin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka APA [Angin Prayitno Aji],” kata Firli, Selasa (4 Mei 2021).

“Kementerian Keuangan terbuka dan berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami sampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan suap kepada saudara DR kami lakukan pemeriksaan ulang,” ungkap Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan dalam konferensi pers lewat YouTube KPK, Jumat (13/8).

Yang menjadi pertanyaan dari masyarakat pelapor, khususnya tempat dimana YULMANIJAR melakukan TPPU adalah, “Mengapa KPK belum menetapkan Tim Pemeriksa Pajak ketiga perusahaan yang melakukan suap tersebut, padahal diketahui bahwa TIDAK MUNGKIN SEORANG DIREKTUR P2 yaitu APA dan DR bisa menghubungi wajib pajak TANPA TIM PEMERIKSA. (Lukas SE Ak)

Penulis:

Lukas SE Ak, Wartawan dari media elmadani.

No More Posts Available.

No more pages to load.