Kroniktoday.com — Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lolan, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Dalam sidang tuntutan, MM alias Uyo yang menjadi pelaku utama di tuntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, enam pelaku lainnya dituntut 12 tahun penjara, Kamis (19/9/2019).
Saat berbincang dengan HBMR, Verry Satria Dilapanga SH mengaku dirinya optimis dapat membebaskan 6 terdakwa yang dianggap telah melakukan pelaku pembunuhan secara bersama-sama dengan pelaku utama. “Dalam dakwaan saja JPU sudah keliru, karena membawa keenam terdakwa yang bukan merupakan pelaku. Bahkan fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan 6 terdakwa yang disangkakan ikut bersama-sama uyo, itu pelakunya,” ungkapnya
Menurut Very, dalam pengakuan saksi yang dipanggil untuk meringankan terdakwa, tidak ada pernyataan yang menyebutkan melihat keenam terdakwa ikut terlibat dalam perkara tersebut.