Kapolsek Kaidipang Disorot, Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Kebakaran PTSP Bolmut

oleh -739 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Peristiwa kebakaran yang melanda Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Senin malam (25/5/2026) tidak hanya menyita perhatian masyarakat karena besarnya kobaran api, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap relasi antara aparat penegak hukum dan insan pers di lapangan.

Informasi yang berhasil dirangkum, insiden tersebut bermula ketika Ramdan Buhang, seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolaang Mongondow Utara, berada di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 22.00 WITA. Saat melihat kobaran api dan asap tebal dari arah kantor PTSP, ia spontan menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan dokumentasi.

Menurut penuturannya, saat itu dirinya keluar rumah tanpa perlengkapan peliputan resmi. Ia hanya mengenakan pakaian santai dan membawa telepon genggam pribadi. Namun, karena kebakaran tersebut menyangkut fasilitas pemerintahan dan memiliki nilai informasi publik, ia merasa perlu mendokumentasikan situasi di lapangan sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

Di lokasi kejadian, proses pemadaman masih berlangsung dengan melibatkan petugas pemadam kebakaran, aparat kepolisian, warga, dan sejumlah wartawan. Situasi disebut berlangsung dinamis dan penuh kepanikan karena api terus membesar, terutama ketika kobaran kembali muncul di area penyimpanan arsip yang dipenuhi dokumen penting.

Ramdan mengaku ikut bergerak ke sisi bangunan bersama dua anggota Resmob Limango saat upaya pengalihan selang pemadam dilakukan ke titik api yang baru muncul. Dalam situasi tersebut, ia melakukan pengambilan gambar menggunakan telepon genggam.

Namun sekitar pukul 22.40 WITA, ia mengaku didatangi Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyan Ramin, yang meminta dirinya menghentikan pengambilan gambar dan meninggalkan lokasi. Ramdan menyebut komunikasi yang terjadi saat itu berlangsung dengan nada tinggi dan memicu perdebatan singkat di tengah proses pemadaman.

Ramdan mengatakan, dirinya sempat menjelaskan bahwa ia berada di lokasi dalam kapasitas sebagai wartawan dan mengacu pada imbauan Wakapolres Bolaang Mongondow Utara sebelumnya yang meminta masyarakat umum menjauh, sementara wartawan tetap diperbolehkan berada di area tertentu untuk kepentingan peliputan.

“Saya menjelaskan sedang melakukan dokumentasi sebagai wartawan. Namun penjelasan tersebut tidak direspons dengan baik. Kapolsek Kaidipang tetap memaksa saya meninggalkan lokasi sambil menyebut tindakan tersebut merupakan perintah Kapolres. Saya sempat menjelaskan bahwa wartawan diperbolehkan berada di lokasi sebagaimana imbauan Wakapolres sebelumnya. Adu argumen pun sempat terjadi di tengah proses pemadaman yang masih berlangsung,” ujarnya.

Ia juga menyatakan telah memperkenalkan identitas profesinya sebagai wartawan sekaligus pengurus PWI Bolmut. Meski demikian, ia merasa tetap mendapat perlakuan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi verbal saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kemudian saya menegaskan bahwa saya merupakan wartawan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta hingga saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Bolaang Mongondow Utara,” kata Ramdan.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan perhatian sejumlah kalangan, mengingat hubungan antara pers dan aparat penegak hukum sejatinya memiliki peran strategis yang saling mendukung dalam penyampaian informasi kepada publik. Di satu sisi, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan sterilisasi lokasi kejadian demi keselamatan masyarakat. Di sisi lain, wartawan juga menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Meski demikian, Kapolsek Kaidipang tetap membentak dan meminta saya keluar dari lokasi. Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan Kapolsek Kaidipang.

Dalam situasi tersebut, Kapolsek Kaidipang juga diduga melontarkan ancaman verbal kepada wartawan.

“Bentar kamu saya hajar.”

Menurut Ramdan, peristiwa itu disaksikan langsung oleh sejumlah warga, wartawan lain, anggota kepolisian, serta petugas yang berada di lokasi kebakaran.

“Atas kejadian tersebut, saya merasa mengalami intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyan Ramin, saat dihubungi via telepon menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan intimidasi kepada wartawan.

“Tidak ada intimidasi, bukan intimidasi, ini hanya salah paham saja,” kata Kapolsek.

Dia menambahkan, sebagai penanggungjawab wilayah, dari awal sudah ada imbauan agar masyarakat tidak berada di area kejadian kebakaran di tempat kejadian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

“Itu disampaikan kepada masyarakat baik bapak-bapak, ibu-ibu dan anak-anak, agar mereka bergeser dan berada jauh dari tempat kebakaran,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, salah paham terjadi karena dia belum mengenal wartawan yang saat itu tiba-tiba berada di tempat kejadian. Sementara dia sudah lebih dulu menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berada di TKP.

“Terus terang saya tidak kenal dia saat itu karena suasana juga gelap. Saya belum tau kalau dia wrtawan, nanti saya larang baru dia sampaikan identitasnya. Saya kapolsek, jadi saya harus menjaga dan menjamin keamanan di wilayah hukum saya, apalagi ada kejadian kebakaran,” ujarnya.

Kapolsek kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melarang wartawan meliput. Bahkan kata kapolsek, dia sangat mendukung kinerja pers di lapangan. Namun, hal yang terjadi adalah kesalahpahaman.

“Saya tidak melarang, saya mendukung kinerja pers di Bolaang Mongondow Utara. Ini hanya salah paham saja, saya hanya kenal beberapa wartawan. Dia mungkin lupa bawa id card pers saat berada di TKP, tapi saya tidak usir atau intimidasi. Saat saya sudah tahu bahwa dia mengatakan dia adalah wartawan, saya tidak lagi melarang dia, semua berjalan normal lagi dan dia bisa meliput,” pungkas Kapolsek.

Untuk diketahui, kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi dan dijamin oleh undang-undang. Dalam Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa peliputan media bukan sekadar aktivitas profesi, melainkan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang terbuka, objektif, dan dapat diakses masyarakat luas. (ali)

No More Posts Available.

No more pages to load.