Kapolres Tegaskan, Warga Keluar dan Masuk Baubau Harus Sesuai SK Gubernur

oleh -938 dilihat
oleh
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari

“Selebihnya harus didukung atau dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi terkait seperti lurah atau kepala desa.  Warga yang hendak memasuki atau meninggalkan kota Baubau harus mengacu pada surat keputusan Gubernur diperbolehkan dengan persyaratan,” ujarnya.

Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tertanggal 4 Mei 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

SK Gubernur harus disosialisasikan lagi kepada masyarakat agar masyarakat tidak dibuat bingung. (Ndr)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.