Tim gabungan yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka. Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone milik korban tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Informasi diperoleh dari Polresta Manado, tersangka merupakan residivis kasus pencopetan. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat menyimpan barang-barang berharga.
“Termasuk saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (tbr)