Kroniktoday.com – Tim Paniki dan Tim Macan Polresta Manado mengamankan seorang IRT (ibu rumah tangga) berinisial FS (41), warga Singkil Manado, atas dugaan kasus pencurian sebuah handphone Apple iPhone 12 Pro Max, Sabtu (13/02/2021).
Kejadian tersebut dialami oleh korban bernama Fiolen Octaviane Manoppo (41), warga Perkamil Manado, Rabu (03/02/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA, disalah satu toko yang berada di dalam Megamall Manado.
Korban dalam laporannya di Polresta Manado, menerangkan, malam itu sedang berbelanja disalah satu toko dan sebelumnya menyimpan handphone di dalam tas selempang.
Tak berselang lama, saat korban akan menggunakan handphone tersebut, ternyata sudah hilang dari dalam tas. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 21 juta.
Sedangkan informasi diperoleh, diduga tersangka sudah membuntuti korban sejak awal. Begitu korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membuka tas dan mengambil handphone milik korban, kemudian melarikan diri.