Pasien Berobat di Manado Manfaatkan Fasilitas Rumah Singgah

oleh -478 dilihat
oleh
Penjagub Hamka didampingi istri Gamaria Monoarfa dan PJ Sekdaprov Gorontalo bersama pasien dan keluarga yang tinggal rumah singgah milik Pemprov Gorontalo berlokasi di Jalan Sea, Kelurahan Malalayang, Kota Manado itu ditinjau Penjagub Hamka, Sabtu (7/1/2023). Foto Nova

GORONTALO, Kroniktoday.com – Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer meminta pasien dan keluarga yang berobat di Manado, Sulawesi Utara memanfaatkan rumah singgah yang disiapkan Pemerintqh Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Rumah yang beralamat di Jalan Sea, Kelurahan Malalayang, Kota Manado itu ditinjau Penjagub Hamka, Sabtu (7/1/2023).

Hamka menilai keberadaan rumah singgah yang sudah ada sejak tahun 2017 itu sangat bermanfaat untuk warga Gorontalo yang sedang berobat di Manado. Lokasinya tidak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah Kandow, salah satu rumah sakit rujukan di kawasan Indonesia Timur.

“Biaya berobat mungkin ditanggung BPJS tapi pasien dan keluarga yang mendampingi selama berobat pasti butuh penginapan dan lain lain. Rumah singgah ni disiapkan untuk memenuhi kebutuhan itu, jadi silakan dimanfaatkan dengan baik,” kata Hamka.

Masih banyaknya warga Gorontalo yang berobat di luar daerah menjadi tantangan tersendiri bagi Hamka dan pemerintah daerah. Salah satu solusinya yakni dengan menaikkan status RSUD dr. Hasri Ainun Habibie menjadi rumah sakit rujukan tipe B. Selain persoalan fasilitas dan alat kesehatan yang canggih, ketersediaan dokter spesialis masih menjadi pekerjaan rumah.

“Ke depannya memang pemerintah terus memikirkan sesegera mungkin untuk meningkatkan kualitas rumah sakit di kita. Kalau mereka dirujuk itu artinya belum terlayani di rumah sakit Gorontalo,” harapnya.

Dalam kunjungan ini, Penjagub Hamka yang didampingi Ketua TP-PKK Provinsi Gorontalo drg. Gamaria Monoarfa, PJ Sekdaprov Gorontalo dan beberapa pimpinan OPD, bertemu dengan beberapa pasien dan keluarga yang sedang memanfaatkan keberadaan rumah singgah

Ada empat pasien dan perwakilan keluarga yang sedang tinggal di rumah singgah. Salah satu syarat bisa tinggal di rumah singgah yakni pasien kelas III rujukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didata leh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui program Jamkesta.

 

Penulis : Tri Sucipto Lantapon

No More Posts Available.

No more pages to load.