Ini 7 Skema yang Disiapkan untuk Penyederhanaan Jabatan PNS

oleh -1434 Dilihat
oleh
Ilustrasi PNS

Ketujuh, pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, di mana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF.

Tjahjo menjelaskan, dalam pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan, perlu mempertimbangkan jumlah dan jenis jabatan di lingkungan instansi pemerintah dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penyederhanaan ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No.28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pada 2021.

“Bapak Presiden Joko Widodo menginginkan pemerintahan yang smart, ramping, dapat memangkas birokrasi agar terciptanya kecepatan perizinan dan pelayanan bagi masyarakat. Oleh karenanya dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional adalah salah satu bentuk upaya agar terwujudnya kecepatan-kecepatan yang diinginkan Bapak Presiden,” jelas Tjahjo melalui keterangan resmi, dikutip Kamis ini (4/2/2021).

Selain itu pada era digitalisasi, jabatan fungsional juga dipercaya dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman karena sifatnya yang mandiri dan lincah. Apalagi pola kerja jabatan fungsional yang erat kaitannya dengan era digitalisasi melalui sistem, flexible working arrangement, dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

No More Posts Available.

No more pages to load.