Kroniktoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Jumat (5/2/2021), melakukan harmonisasi perubahan draf Rancangan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan sangadi (Pilsang) bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua Bapemperda Dekot Kotamobagu Beggie Ch Gobel turut didampingi Eka Mashoeri, Alfitri Tungkagi, Yossy Samad. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu diwakili Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Tujuan yang pertama adalah untuk menyelaraskan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dirujuk oleh perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pilsang,” kata Beggie.
Dia menjelaskan, bagaimana supaya apa yang tertuang di draf rancangan Perda ,tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.