Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto SPt MM melalui Kabid Pajak dan Retribusi, Bobby S Anggai SS mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan itu, untuk meningkatnya pemahaman pemerintah desa dan masyarakat tentang Nilai Jual Beli Objek Pajak (NJOP).
“Tujuan kegiatan ini agar meningkatnya pemahaman pemerintah desa dan masyarakat tentang Nilai Jual Beli Objek Pajak (NJOP), serta terciptanya sinergitas antara pemerintah tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa dalam upaya mengoptimalisasikan sumber PAD,” jelasnya.
Dismaping itu, Bobby S Anggay menambahkan bahwa, setelah dilakukan penyesuaian NJOP terjadi peningkatan PBB-P2
“Bahwa setelah dilakukan penyesuaian NJOP berdasarkan perbup no 09 tahun 2021 maka terjadi peningkatan penetapan PBB-P2 tahun 2021 dibandingkan tahun 2020, hal ini sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tutupnya. (adi)