Kroniktoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Penetapan Pajak (DHKP) tahun 2021, bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Kompleks Perkantoran Panango, Rabu (10/3/2021).
Diawali dengan penandatanganan berita acara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Penetapan Pajak (DHKP) tahun 2021, disaksikan oleh Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt.
Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt membuka kegiatan tersebut dan turut didampingi Asisten III Setda Rikson Paputungan SPd MPd dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto SPt MM. Hadir pula para Camat, Sangadi, BPD serta perangkat desa se Kabupaten Bolsel.
Bupati Hi Iskandar Kamaru mengatakan, Bolsel salah satu daerah yang melakukan perubahan terkait NJOP yang dilakukan setiap 3 tahun.
“Sesuai amanat UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa, pemda harus melakukan penyesuaian njop setiap 3 tahun sekali,” ucapnya.
Bupati menjelaskan, tanah perkebunan hanya sebesar Rp1.200 saja, sedangkan yang tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp36.000.
“Sampai saat ini masih didapati njop tanah perkebunan hanya sebesar Rp1.200 saja. Sedangkan yang tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp36.000. Apabila melihat fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga njop yang ada,” ungkap Bupati.
Bupati juga memaparkan, atas dasar ini maka Pemkab Bolsel melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup No 9 Tahun 2021.
“Berdasarkan ini maka pemkab bolsel melakukan penyesuaian njop dengan menerbitkan perbup No 9 tahun 2021. Langkah ini sangat tepat karena dengan meningkatnya njop maka secara langsung juga menguntungkan masyarakat selaku wajib pajak. Sebab meningkat pula nilai ekonomi aset tanah yang dimiliki,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Hi Iskandar Kamaru SPt, mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada para Sangadi yang berhasil mencapai target 100 persen pajak tahun 2020. Meski demikian, bagi Sangadi yang belum tercapai tergetnya, Bupati berharap agar berusaha lebih maksimal lagi.
7 Kecamatan di Bolsel yang mengalami peningkatan PAD
- Kecamatan Bolaang Uki sebanyak 44 persen
- Kecamatan Posigadan sebanyak 43,84 persen
- Kecamatan Pinolosian sebanyak 40,65 persen
- Kecamatan Pinolosian Tengah sebanyak 43,08 persen
- Kecamatan Pinolosian Timur sebanyak 43,83 persen
- Kecamatan Helumo sebanyak 39,83 persen
- Kecamatan Tomini sebanyak 34,36 persen
3 Desa Capati Terget PBB 100 Persen tahun 2020
- Desa Perjuangan Kecamatan Pinolosian Timur lunas 100 Persen PBB tanggal 21 juli 2020
- Desa Soputa Kecamatan Helumo tercatat lunas 100% PBB pada tanggal 28 juli 2020.
- Desa Pilolahunga Kecamatan Posigadan tercatat lunas 100% PBB pada tanggal 10 Agustus 2020
Kecamatan yang Capai Terget 100 Persen PBB
Kecamatan Tomini, terbaik dalam koordinasi, Monitoring, dan Eavluasi serta pembinaan diwilayahnya sehingga menjadi kecamatan pertama lunas PBB 100 persen.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan dan penyerahan SPPDT dan DHKP oleh para Camat se Kabupaten Bolsel. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan untuk 3 desa terbaik pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB), yaitu Desa Perjuangan, Soputa, dan Pilolahunga, Kecamtan Tomini juga mendapat penghargaan sebagai kecamatan yang meraih target 100 persen pajak untuk tingkat Kecamatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto SPt MM melalui Kabid Pajak dan Retribusi, Bobby S Anggai SS mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan itu, untuk meningkatnya pemahaman pemerintah desa dan masyarakat tentang Nilai Jual Beli Objek Pajak (NJOP).
“Tujuan kegiatan ini agar meningkatnya pemahaman pemerintah desa dan masyarakat tentang Nilai Jual Beli Objek Pajak (NJOP), serta terciptanya sinergitas antara pemerintah tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa dalam upaya mengoptimalisasikan sumber PAD,” jelasnya.
Dismaping itu, Bobby S Anggay menambahkan bahwa, setelah dilakukan penyesuaian NJOP terjadi peningkatan PBB-P2
“Bahwa setelah dilakukan penyesuaian NJOP berdasarkan perbup no 09 tahun 2021 maka terjadi peningkatan penetapan PBB-P2 tahun 2021 dibandingkan tahun 2020, hal ini sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tutupnya. (advertorial)