BPKPD Bolsel Sukses Gelar Sosialisasi NJOP untuk Sangadi dan BPD

oleh -144 Dilihat
oleh

Kroniktoday.com – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sukses melaksanakan kegiatan pemberian materi terkati Sosialisasi Peraturan Bupati No 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Panango, Rabu (10/3/2021), diikuti oleh Sangadi, BPD se-Kabupaten Bolsel

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Bobby S Anggai SS sebagai Instruktur memberikan materi menyangkut UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 79 mengatakan bahwa besaran nilai jual objek pajak (NJOP) ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

“Berdasarkan UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 79 mengatakan bahwa besaran nilai jual objek pajak (NJOP) ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya,” ucapnya.

Bobby Anggai menjelaskan, sebagai daerah otonom baru, pada tahun 2009 Bolsel sudah mengalami banyak perkembangan seiring dengan pembangunan yang menjadi salah satu program prioritas daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.