“Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN. Substansi PP ini mengatur antara lain tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN. Ini akan dinilai oleh pejabat penilai dan tim penilai,” tegas Bupati Bolsel, Rabu (10/02/2021).
Turut dihadiri Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin MSi, Asisten 3 Rikson Paputungan MPd, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong SPd, pimpinan perangkat daerah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas serta para Kasubag Kepegawaian Pemkab Bolsel.

Untuk diketahui, kegiatan ini menerapkan Protokol kesehatan ketat. Bupati Hi Iskandar Kamaru SPt, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, sejumlah Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan peserta kegiatan sosialisasi, terlebih dahulu mencuci tangan, mengukur suhu tubuh dan memakai masker saat memasuki tempat pelaksanaan kegiatan. Selain itu, menjaga jarak juga diberlakukan.
Kegiatan sosialisasi Peraturan perundang-undangan tentang penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bolsel ini, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Panango. (adi)