BOLSEL – Kinerja Aparatur sipil negara (ASN) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan dievaluasi dan dinilai oleh pejabat dan penilai. Hal ini ditegaskan Bupati Hi Iskandar Kamaru SPt, saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, tentang penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bolsel, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Panango pada Rabu (10/02/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan 3 hal yang paling mendasar atau substansi dalam penilaian kinerja ASN.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN. Substansi PP ini mengatur antara lain tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN. Ini akan dinilai oleh pejabat penilai dan tim penilai,” ungkap Bupati Bolsel.
Menurut Bupati, dengan adanya manajemen kerja ASN yang berbasis e-kinerja, diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN.
“Sehingga nantinya mampu untuk meningkatkan produktifitas serta kinerja pegawai dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” jelas Iskandar Kamaru.