Bupati Bolsel Sampaikan 3 Hal Substansi Terkait Penilaian Kinerja ASN

oleh -382 Dilihat
oleh
Kegiatan sosialiasi terkait peraturan perundangan menyangkut penilaian kinerja ASN Bolsel.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN. Substansi PP ini mengatur antara lain tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN. Ini akan dinilai oleh pejabat penilai dan tim penilai,” ungkap Bupati Bolsel.

Lanjut Bupati, dengan adanya manajemen kerja ASN yang berbasis e-kinerja, diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN.

ASN Pemkab Bolsel.

“Sehingga nantinya mampu untuk meningkatkan produktifitas serta kinerja pegawai dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” jelas Iskandar Kamaru.

Bupati juga meminta kegiatan ini harus diikuti dengan baik dan serius oleh para peserta, agar didapat pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN.

Untuk diketahui, kegiatan ini menerapkan Protokol kesehatan ketat. Bupati Hi Iskandar Kamaru SPt, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, sejumlah Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan peserta kegiatan sosialisasi, terlebih dahulu mencuci tangan, mengukur suhu tubuh dan memakai masker saat memasuki tempat pelaksanaan kegiatan. Selain itu, menjaga jarak juga diberlakukan. (adi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.